Kediri, Jatim Hari Ini - Dalam rangka perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) berdasarkan UU 28/2014 tentang Hak Cipta, Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) kembali menerima kabar dari Kementrian Hukum dan HAM perihal Hak Cipta Kesenian Tiban.
Berdasarkan nomor pencatatan surat yang diajukan oleh oleh DK4 yang ditindaklanjuti Balitbangda sebagai pelapor yakni EBT35202300033.
“Sah, Kesenian Tiban milik Kabupaten Kediri, kabar baik ini langsung saya sampaikan ke Bupati dan beliau sangat senang. Kami mengucapkan terima kasih kepada Balitbangda karena terus mengawal usulan dari DK4. Sebelumnya wayang krucil juga sudah keluar HAKI nya,” kata Imam Mubarok, Ketua DK4 Kabupaten Kediri, Senin (30/1/2023).
Dipaparkan Gus Barok, sapaan akrab Ketua DK4 Kabupaten Kediri, Klasifikasi dalam kesenian tiban hingga mendapatkan HAKI karena didalamnya ada sesuatu yang bersifat rahasia, terbuka, sakral dan dipegang teguh.
Kesenian Tiban dilaksanakan setiap musim kemarau di tengah persawahan. Kesenian ini tetap dilestarikan secara turun menurun.
“Diselenggarakan di tengah persawahan atau pasar sewaktu dalam keadaan kering,” ungkap Gus Barok. ***
Artikel Terkait
Tenaga Ahli Staf Kepresidenan RI Turun Langsung Selesaikan Konflik Agraria di Satak-Puncu Kabupaten KediriĀ
Vaksinasi Dosis IV Sudah Tersedia Untuk Umum, Ini Ajakan Dinkes Kota Kediri
Kirab Merah Putih dan Budaya Kediri, Ajang Silaturrahim Semua Unsur
Pemkot Kediri Beri Pembinaan ke Tutor Qur'an Massive untuk Asah Skil Mengajar
5 Tim Ajudikasi PTSL Dilantik, Ini Target Kepala Kantor BPN/ATR Kabupaten Kediri