Kasun Sidorogo Sidoarjo Diperiksa Penyidik, Terkait Dugaan Penyelewengan BPNT

- Jumat, 29 Juli 2022 | 05:35 WIB
Saksi Kasun MS saat di Gedung Satreskrim Polresta Sidoarjo
Saksi Kasun MS saat di Gedung Satreskrim Polresta Sidoarjo

Sidoarjo, Jatim Hari Ini - Satreskrim Polresta Sidoarjo berupaya keras untuk mengungkap perkara dugaan penyelewengan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang terjadi di Desa Trosobo, Taman, Sidoarjo. Upaya tersebut dilakukan dengan cara memanggil beberapa saksi terkait perkara dugaan penyelewengan tersebut. Keluarga pelapor yakni AD, sudah mengetahui terkait pemanggilan saksi, dalam perkara dugaan penyelewengan dana BPNT, di Desa Trosobo, Kamis (28/07/22). Yang dipanggil adalah Kepala Dusun Sidorogo, Desa Trosobo, Taman, yang berinisial MS, oleh penyidik Unit Pidkor. "Iya saya membaca surat panggilan pak Kasun, kemarin," terangnya, Sebelum memanggil terhadap Kasun Sidorogo, pihak penyidik Unit Pidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo, telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor Satupah pada Minggu lalu. Untuk mendalami kronologis perkara dugaan penyelewengan BPNT tersebut. Masih kata salah satu keluarga pelapor, yang berinisial AD, pihaknya berharap agar petugas jangan sampai salah menetapkan tersangka. Hal yang tidak kami inginkan adalah seseorang yang sudah meninggal dunia dijadikan tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan BPNT. "Jangan sampai orang yang sudah meninggal dunia dijadikan tersangka," harapnya. Keterangan AD tersebut bukannya tanpa alasan. Ia memberikan keterangan tersebut lantaran beberapa waktu lalu sempat diberitahu oleh Kaur Kesra setempat yang menyebutkan bahwa dana BPNT atas nama Satupah diambil oleh seseorang yang berinisial SL (almarhum). "Memang tindakan paling mudah adalah mengkambing hitamkan orang yang sudah tidak ada, karena gak bakal bisa menjawab, tapi itu alasan konyol," ujarnya. Pihak Pemdes dalam mengkambing hitamkan orang yang sudah meninggal itu, tanpa didasari bukti yang valid. Padahal sudah jelas dalam riwayat buku rekening atas nama Satupah tersebut tertulis bahwa pencairan pertama dipindahkan ke rekening atas nama NR. Untuk pencarian kedua, dana BPNT yang bersumber dari APBD Sidoarjo itu, dipindahkan ke rekening atas nama BUMDes. "Semua sudah jelas tertulis dalam riwayat buku rekening atas nama Satupah itu. Tinggal penyidik mencari otak dibalik dugaan penyelewengan itu," pungkasnya. Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono belum bisa memberikan keterangan atau membeberkan hasil terkait pemanggilan dan pemeriksaan Kasun MS, oleh penyidik Unit pidkor Satreskrim Polresta itu. (ags/teja)

Editor: Redaksi Jatim Hari Ini

Tags

Terkini

Khofifah Lantik 19 Pejabat Eselon II Pemprov Jatim

Senin, 21 November 2022 | 15:15 WIB
X