Nganjuk, Jatim Hari Ini - Bupati Nganjuk DR. Drs. H. Marhaen Djumadi, SE, SH, MM, MBA menyerahkan 346 sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Selasa (25/01/2022). Kali ini, sertifikat yang diserahkan adalah milik masyarakat Desa Sugihwaras, Kecamatan Bagor, Nganjuk. Plt Bupati Nganjuk menyampaikan PTSL ini merupakan salah satu program Tri Juang yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam rangka menyukseskan bidang tanah bersertifikat di wilayah Jawa Timur. Program Tri Juang tersebut, kata Marhaen yaitu melibatkan tiga lembaga. Yakni pemerintah daerah, BPN, dan pemerintah desa yang bekerja sama untuk memperjuangkan hak masyarakat atas kepemilikan tanahnya melalui PTSL. "Karena pada tahun 2024 program PTSL harus terselesaikan. Dan seluruh bidang tanah di Kabupaten Nganjuk sudah bersertifikat," tutur Kang Marhaen. Selain itu, dilanjutkan Kang Marhaen, PTSL merupakan wujud dan upaya pemerintah daerah dalam mensejahterakan masyarakatnya. Terutama agar menghindari terjadinya sengketa tanah, pengakuan hak milik bidang tanah dan penambah modal usaha masyarakat. "Setelah mendapat sertifikat ini, saya harap berhati-hati. Disimpan dengan baik. Bisa juga menjadi modal usaha. Dan bagi yang belum memiliki sertifikat, segera daftarkan melalui PTSL," terangnya. Sementara itu, Kepala BPN Nganjuk Mazduki mengucapkan selamat kepada para penerima sertifikat tanah program PTSL. Sertifikat yang diserahkan bisa bermanfaat. "Semoga bisa memberi nilai tambah tersendiri," kata Masduki. Masduki menyampaikan, ada sebanyak 346 sertifikat yang diberikan kepada masyarakat Sugihwaras. Namun, pada tahun sebelumnya jumlah sertifikat yang telah diserahkan sebanyak 774 sertifikat. Sehingga jumlahnya mencapai 1.120 sertifikat yang sudah diserahkan. "Alhamdulillah sertifikat yang diserahkan warga Desa Sugihwaras ini sudah mencapai 87 persen, kurang 22 persen," imbuhnya sambil berpesan kepada penerima sertifikat agar dapat disimpan dengan baik, sebagai antisipasi jika terjadi musibah maupun bencana alam, mengingat sertifikat tersebut adalah berkekuatan hukum. (cho/kom)