Pasuruan, Jatim Hari Ini - Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan berhasil membongkar praktik perdagangan anak untuk dijajakan sebagai pemandu lagu dan PSK di salah satu vila Gg. Sono, Kelurahan/Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan itu sedikitnya ada tiga orang diamankan masing - masing berinisial SA alias Rara (28) dan KS alias Kacong (21), keduanya warga Kelurahan/Kecamatan Prigen Pasuruan. Satu lagi berinisial D (17), warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, yang bertempat tinggal di Kelurahan/Kecamatan Prigen, Pasuruan. “Kedua pelaku kami amankan karena melanggar tindak pidana perdagangan orang atau anak di bawah umur,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi. Dalam kasus ini juga diamankan dua korban yang merupakan anak di bawah umur masing - masing berinisial AR (13) dan NA (13). Keduanya juga merupakan warga Kabupaten Mojokerto. “Korban AN masih berstatus pelajar kelas 1 SMP,” ungkapnya. Terungkapnya kasus perdagangan anak bermula setelah adanya laporan dari orang tua korban ke Polres Pasuruan. Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan tak lama kemudian Sat Reskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan tiga pelaku berikut sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp.480.000 yang diduga dari hasil transaksi dan 1 buku hasil rekap transaksi. "Ketiga pelaku ditangkap lengkap dengan BB nya," ungkapnya. Masih kata Kapolres Bayu, dari hasil penyidikan terungkap bahwa ketiga pelaku mempunyai peran berbeda-beda. Dalam kasus ini SA alias Rara diketahui pemilik vila sekaligus sebagai Germo. Sedangkan KS alias Kacong berperan sebagai penjaga vila. Sedangkan D bertugas merekrut korban dengan cara merayu korban untuk menjadi pemandu lagu dan pekerja seks komersial di villa Rara. "Ketiga pelaku dijerat Pasal 2 UU RI No.21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang subs Pasal 88 Jo Pasal 76 i UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak," pungkasnya. (mid/fit)