Pasuruan, Jatim Hari Ini - Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan meminta pemilik apotek atau toko obat menghentikan penjualan obat sirup, untuk sementara waktu. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, dr. Ani Latifah mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) ditujukan ke semua pemilik apotek atau toko obat di 24 kecamatan. Dalam SE tersebut, semua apotek diwajibkan tidak melayani pembelian obat sirup jenis dan merk apapun untuk sementara waktu. "Surat Edaran itu sesuai petunjuk Bapak Bupati," katanya. Untuk memastikan SE tersebut sampai di semua apotek, pihaknya mengerahkan petugas kesehatan. Mulai dari puskesmas, pustu (puskesmas pembantu) bekerja sama dengan TNI dan POLRI. Kata Ani, setiap puskesmas wajib melakukan sosialisasi sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak mengobati sendiri penyakit yang dideritanya antisipasi sesuatu yang tidak diharapkan. Masih kata Ani, pihaknya juga bekerja sama dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia agar tidak meresepkan obat sirup di setiap prakteknya. "Boleh dalam puyer. Komposisi apapun yang cocok dijadikan satu menurut ilmu kesehatan boleh. Kemudian digerus lalu diminumkan ke anak," jelasnya. (kom/mid/fit)