Dinkes Pasuruan Minta Apotek Hentikan Penjualan Obat Sirup Sementara Waktu

- Selasa, 25 Oktober 2022 | 10:49 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Pasuruan, Jatim Hari Ini - Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan meminta pemilik apotek atau toko obat  menghentikan penjualan obat sirup, untuk sementara waktu. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, dr. Ani Latifah mengatakan  pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) ditujukan ke semua pemilik apotek atau toko obat di 24 kecamatan. Dalam SE tersebut, semua apotek diwajibkan  tidak melayani pembelian obat sirup jenis dan merk apapun untuk sementara waktu. "Surat Edaran itu sesuai petunjuk Bapak Bupati," katanya. Untuk memastikan SE tersebut sampai di semua apotek, pihaknya mengerahkan petugas kesehatan. Mulai dari puskesmas, pustu (puskesmas pembantu) bekerja sama dengan TNI dan POLRI. Kata Ani, setiap puskesmas wajib melakukan sosialisasi sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak  mengobati sendiri penyakit yang dideritanya antisipasi sesuatu yang tidak diharapkan. Masih kata Ani, pihaknya  juga bekerja sama dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia agar tidak meresepkan obat sirup di setiap prakteknya. "Boleh dalam puyer. Komposisi apapun yang cocok dijadikan satu menurut ilmu kesehatan boleh. Kemudian digerus lalu diminumkan ke anak," jelasnya. (kom/mid/fit)

Editor: Jatim Hari Ini

Tags

Terkini

7 Tahanan di Polres Pasuruan Kabur Lewat Ventilasi

Senin, 2 Januari 2023 | 16:31 WIB
X