Pasuruan, Jatim Hari Ini - Operasi penangkapan rokok ilegal tengah terjadi di wilayah Bundaran Gempol Pasuruan pada Senin (10/10/2022) sekitar pukul 19.00 malam. "Dalam operasi ini barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 40 bal rokok yang rencananya akan dikirim ke Sumatera," ungkap Nanang Sekti Wibowo, Penyiidik Beacukai Pasuruan pada Jumat (14/10/2022). Selain barang bukti rokok sopir dan truk yang digunakan mengangkut rokok juga turut diamankan oleh petugas beacukai yang dibantu oleh petugas. Modus operandinya yaitu sopir menukar kendaraan truk box yang dikendarainya dengan Pickup yang dikendarai oleh penghubung. Truk box diisi 40 box rokok ilegal dan kemudian truck box tersebut di beri stiker yang bertuliskan Paket Shopee. "Untuk tujuan pemasangan stiker yang bertuliskan paket shopee tidak lain untuk mengelabui petugas," ungkap Sekti. Disebutkan bahwa pemilik barang atau yang memproduksi rokok ilegal bermerek 'Supra' diduga warga Sidoarjo yang identitasnya telah diketahui petugas. Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 juncto UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai, dimana atas aksi pelaku nilai kerugian negera yang di timbulkan atas pendistribusian rokok ilegal dengan merk "supra" kurang lebih sebesar 450 juta. (adi/tej)