Pasuruan, Jatim Hari Ini - Polres Pasuruan berhasil menangkap 22 orang tersangka dalam kasus judi Konvensional dan online. Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap saat petugas melakukan operasi pemberantasan judi di sejumlah lokasi. “Sejak bulan Agustus 2022 kami melaksanakan operasi pemberantasan perjudian di daerah hukum Polres Pasuruan guna menindaklanjuti perintah langsung dari bapak Kapolri dan Kapolda Jatim untuk memberantas perjudian online maupun konvensional,” terang AKBP Bayu, Senin (12/9/2022). “Kami langsung bertindak cepat untuk membongkar praktek perjudian dan berhasil mengamankan 22 tersangka dengan waktu dan tempat yang berbeda juga dengan modus yang berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan,” lanjutnya. Untuk kasus judi konvensional ditemukan 9 kasus dengan 20 orang tersangka. Sedangkan untuk judi online ditemukan 2 kasus dengan 2 orang tersangka. Polres Pasuruan juga menggelar Operasi Tumpas Narkoba 2022. Hasilnya Satresnarkoba berhasil mengungkap 26 kasus dan berhasil mengamankan 40 tersangka dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi (koplo). Para tersangka yakni pria berinisial WE dan TH warga Kecamatan Gempol, AF warga Kecamatan Sukorejo, dan TSW warga Kecamatan Sukun, Kabupaten Malang. Kapolres Pasuruan menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan mulai tanggal 22 Agustus hingga 02 September 2022 dengan TKP di wilayah Kecamatan Pandaan. "Penangkapan pertama berhasil dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan di wilayah Kecamatan Pandaan, kemudian dilakukan pengembangan sehingga ditemukan TKP kedua yakni di wilayah Kecamatan Sukun, Kabupaten Malang," jelasnya. Dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan, berhasil menyita barang bukti Narkoba jenis Sabu dengan berat total 403,78 gram, dan Pil ekstasi (Koplo) logo Y sejumlah 4.234 butir. (ze/fit)