Polres Pasuruan Bekuk Pelaku Peracunan Terhadap Wartawan, Ini Motifnya

- Senin, 12 September 2022 | 13:56 WIB
Pelaku diamankan polisi.
Pelaku diamankan polisi.

Pasuruan, Jatim Hari Ini - Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya mengungkap kasus peracunan terhadap wartawan M. Sukron Adim (30). Setelah beberapa minggu melakukan penyelidikan, petugas buru sergap yang dipimpin Kanit Tipikor Ipda Bambang Tejo mengamankan pelakunya, Rohmad Purnama (41). “Pelaku bernama Rohmad Purnama asal kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan. Petugas berhasil mengamankan pelaku pada hari Senin (5/9/2022) sekitar pukul 09.00 WIB di tempat kerjanya di Pasar Pandaan,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi,. SH,.S.I.K,.MH Senin (12/9/22) di halaman Mapolres Pasuruan. Sebelumnya, korban pada 28 September 2022 sekitar pukul 17:00 WIB tak sadarkan diri setelah meminum teh dalam kemasan dari dalam paket yang diterimanya. Kemudian ia muntah-muntah dan kejang-kejang. Pihak keluarga lalu membawa korban ke RSI Masyitho Bangil. Dalam perawatan tim medis, M.Sukron Adim tak sadarkan diri atau koma hingga 5 hari. Sehingga harus dibawa ke RSSA Malang. Kapolres Pasuruan menjelaskan motif pelaku tega meracuni korban. Dari pengakuan pelaku, ia melakukannya karena sakit hati. Awalnya pelaku yang diketahui penganut aliran kepercayaan kejawen minta tolong kepada korban untuk menguruskan izin pemanfaatan hutan lindung di wilayah Kecamatan Prigen. Untuk dibuat padepokan aliran kepercayaan miliknya. Kemudian pelaku pada bulan Juli 2022 menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta melalui transfer bank dan Rp 2 juta secara tunai untuk biaya kepengurusan. Akan tetapi hingga 2 minggu kemudian pelaku menghubungi korban melalui teleponnya beberapa kali namun tak tersambung. Akhirnya pelaku merasa ditipu oleh korban. Pelaku pun mengirimkan paket berisi beras, gula, susu, dan minuman ke korban. Sebelum paket itu dikirimkan ke korban, salah satu minuman kemasan terlebih dahulu disuntik racun tikus cair. “Jenis racun yang disuntikkan tersebut diketahui oleh penyidik, setelah mendapatkan rekam medis RSSA Malang dan hasil penelitian Labfor Polda Jatim. Racun itu sendiri, dapat mengakibatkan seseorang mengalami hilang kesadaran dan gagal ginjal akut,” terang Kapolres Pasuruan. Untuk mempertanggungjawabkan perilakunya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo 53 sub 338 tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (ze/fit)

Editor: Jatim Hari Ini

Tags

Terkini

7 Tahanan di Polres Pasuruan Kabur Lewat Ventilasi

Senin, 2 Januari 2023 | 16:31 WIB
X