Nganjuk, Jatim Hari Ini - Sehari menjelang Hari Anti Korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menjebloskan MS (43) Staf Seksi Pontren Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nganjuk ke Rutan Kelas IIB Kota Nganjuk, Kamis (8/12/2022). MS diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Operasional Pesantren (BOP) pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Nganjuk. "Kita sudah melakukan serangkaian proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyaluran Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dan Lembaga Keagamaan pada masa pandemi covid19 Tahun 2020 ini, dan Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka MS ini sebagai tersangka," ujar Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth kepada jatimhariini.co.id. Tersangka MS, sambung Kajari, dalam proses pemeriksaan dan penahanan ini tadi didampingi oleh penasihat hukum KRT Nurwadi Reksohadinagoro, SH, MH. "Penahanan ini akan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 di Rutan Nganjuk," jelas Kajari Adapun alasan penahanan, lanjut Kajari dilakukan oleh Jaksa Penyidik dengan alasan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. "Hal ini sebagaimana telah diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP," paparnya. Kajari juga menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa tersangka telah melakukan perbuatan mencairkan dana BOP yang seharusnya diperuntukkan untuk pondok pesantren. "Dan tersangka ini melakukan pemotongan dana BOP dari beberapa pondok pesantren dan TPQ yang menerima BOP," ungkapnya Berdasarkan fakta sementara diperoleh dari hasil penyidikan, tersangka telah memperoleh keuntungan untuk diri sendiri dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.700 juta. "Fakta tersebut masih terus dilakukan pendalaman," tutur Kajari Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Dalam penyidikan perkara ini, Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi. "Tentunya sebelum kita tetapkan sebagai tersangka, kami sudah memeriksa para saksi, diantaranya dari Kementerian Agama, pengurus Pondok Pesantren dan pengurus TPQ serta beberapa saksi yang terkait," tandas Kajari. (dhan/fit)