Pakar Hukum Soroti Pemanfaatan Tanah Negara di Desa Kerep Kidul Nganjuk oleh Sebuah Pabrik

- Selasa, 6 Desember 2022 | 16:59 WIB
PT Eagle Sporting Goods.
PT Eagle Sporting Goods.

Nganjuk, Jatim Hari Ini - Pemanfaatan tanah milik negara di Desa Kerep Kidul, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk oleh sebuah pabrik mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Tanah tersebut di area Jembatan Timbang Guyangan yang sebelumnya milik Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur kemudian dialihkan ke Kementerian Perhubungan. Informasi yang berhasil dihimpun, ketika tanah itu disertifikatkan menjadi aset Kementerian Perhubungan ternyata sebagian lahannya dipakai pabrik PT Eagle Sporting Goods. Sekretaris Desa Kerep Kidul Yoga Dwi ketika dikonfirmasi, mengaku tidak mengetahui hal itu. “Saya tidak tahu, saya hanya melakukan pengukuran bersama pihak BPN, dan tahu saya itu milik kementerian setelah melakukan pengukuran. Masalah lain-lain saya tidak mengerti," jelasnya pada jatimhariini.co.id. Hal itu pun disoroti oleh pakar hukum jebolan UNDIP, Dr. Wahju Prijo Djatmiko. "Pada dasarnya, semua Barang Milik Negara (BMN) dapat disewakan sepanjang tidak merugikan negara dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas operasional instansi negara/ daerah, merujuk amar norma Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMN sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 57/PMK.06/2016,” katanya, Selasa (6/12/2022). “Pemanfaatan dapat dilakukan terhadap sebagian maupun keseluruhan BMN yang ada. Sebenarnya, pemanfaatan aset negara bisa berupa: sewa, pinjam pakai, bangun guna serah (BGS)/bangun serah guna (BSG), kerjasama pemanfaatan (KSP), dan kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI). Hal tersebut diatur oleh Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 berkenaan dengan Pengelolaan BMN/Daerah,” lanjutnya. Ia menyebut, semua pemanfaatan BMN/Daerah yang disewakan kepada pihak ketiga, aspek legalitasnya harus teruji. Hal tersebut terkait dengan aturan dalam hal pemakaiannya atau penyewaannya dan kepada siapa pihak ketiga tersebut meminta izin untuk menyewanya, sebagaimana diatur dalam PMK a quo. “Indikator-indikator pertimbangan persetujuan sewa agar tidak merugikan negara harus benar-benar dipertimbangkan oleh Menteri Keuangan selaku pemberi persetujuan atas usulan dari pengguna/penyewa aset,” ujarnya. Pada hakikatnya, kata dia, hasil sewa BMN/Daerah merupakan penerimaan negara dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening kas umum negara/daerah. Penyetoran uang sewa harus dilakukan sekaligus secara tunai sebelum  ditandatanganinya perjanjian sewa BMN/Daerah. “Apabila pihak ketiga tidak mempunyai izin resmi dari Kementerian Keuangan maka bisa dianggap si penyewa tersebut patut diduga telah melakukan tindakan ilegal terhadap pemanfaatan BMN/Daerah,” jelasnya. Ia menambahkan, pemanfaatan BMN/Daerah tanpa ada alas hak yang sah dapat dipidana penjara seumur hidup atau dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000. Menurutnya itu diatur dalam Pasal 2 ayat (1)  UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. “UU Tipikor tersebut, khususnya pada Pasal 3 juga mengatur apabila ada campur tangan dari pegawai pemerintah yang  memberikan izin pemanfaatan BMN/Daerah tanpa sepengetahuan pihak berwenang dan tidak sesuai aturan yang berlaku akan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,” pungkasnya. Kemudian Koordinator Pentas Gugat Indonesia, Heru Kun menyoroti akses jalan yang tidak dibangun oleh pihak pabrik. “Kalau memang dalihnya atas nama investasi, saya juga  akan mendatangkan investor untuk membangun hotel bintang 5 di lahan milik Kementerian Perhubungan tersebut (Jembatan Timbang), kalau mau bangun pabrik bangun juga akses jalannya,” tandasnya.  Sementara pihak PT Eagle Sporting Goods masih belum berhasil dimintai keterangan terkait hal itu. (dhan/fit)

Editor: Jatim Hari Ini

Tags

Terkini

X