Pemanfaatan Lahan Negara di Desa Kerep Kidul oleh Sebuah Pabrik Diduga Melanggar Aturan

- Senin, 28 November 2022 | 19:15 WIB
Kepala UPT Kementerian Perhubungan Jembatan Timbang Nganjuk Ferdy saat dikonfirmasi jatimhariini.co.id.
Kepala UPT Kementerian Perhubungan Jembatan Timbang Nganjuk Ferdy saat dikonfirmasi jatimhariini.co.id.

Nganjuk, Jatim Hari Ini – Pemanfaatan tanah milik negara di Desa Kerep Kidul, Kecamatan Bagor, Nganjuk oleh sebuah pabrik mendapat sorotan. Pasalnya, pemanfaatan lahan di bawah naungan Kementerian Perhubungan itu diduga melanggar aturan. Kepala UPT Kementerian Perhubungan Jembatan Timbang Nganjuk Ferdy saat konfirmasi terkait ini mengatakan, saat ini tanah itu memang masih dikontrak oleh pihak ketiga. “Itu dikontrakkan ke pihak pabrik, akan tetapi kontraknya mana, saya juga tidak tahu. dikarenakan saat itu saya belum di sini,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/11/2022) “Itu pihak PT Eagle menggunakan lahan milik daerah yang sekarang telah diambil alih Kementerian Perhubungan, dari pintu gerbang masuk sampai ke area pabrik yang luasannya mencakup lahan milik Kementerian Perhubungan,” lanjutnya pada jatimhariini.co.id. Padahal menurutnya, area itu peruntukannya untuk perluasan jembatan timbang digital super modern hingga rest area angkutan barang. Sementara Sekretaris Desa Kerep Kidul, Yoga Dwi angkat bicara, dengan tegas mengatakan, pemanfaatan lahan itu patut dipertanyakan. “Kegiatan pemakaian, pemanfaatan lahan milik Dinas Perhubungan wilayah Nganjuk  itu patut dipertanyakan, mengingat ada aturan tertentu untuk memakai atau menyewa lahan milik negara, dan kepada siapa pihak pabrik itu meminta izin atau nyewanya,saya juga tidak mengerti,” ujarnya. “Setahu saya itu milik provinsi (Dishub Provinsi Jatim) dan akan diserahkan ke Kementerian Perhubungan. Karena saya sebagai sekretaris desa bermaksud mau pengukuran batas, ternyata lahan milik negara tersebut kok masuk area pabrik," lanjutnya. Wartawan jatimhariini.co.id sudah berusaha mengkonfirmasi langsung pihak pabrik yang berada di Jalan Raya Madiun-Surabaya itu. Namun satpam menyampaikan, pihak manajemen tidak ada dan meminta wartawan kembali ke sana esok hari.
-
Di sisi lain, Koordinator Masyarakat Peduli Anti Korupsi (MAPAK) Supriyanto yang juga datang di lokasi jembatan timbang menyesalkan, tidak ada akses jalan yang dibangun pihak pabrik. “Pabrik besar kok gak bikin akses jalan sekalian,” tegasnya. Ia juga berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum. “Saya akan bawa peristiwa ini ke ranah hukum. Kalau perlu saya akan ajukan gugatan ke PTUN,” tegasnya. Lanjutnya, penggunaan dan pemanfaatan lahan milik negara itu diduga dijadikan objek kepentingan oknum–oknum tertentu. Diketahui pemanfaatan tanah/gedung milik negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 57/PMK.06.Tahun 2016 tentang tata cara pelaksanaan, pemanfaatan tanah/gedung milik negara oleh pihak ketiga. “Maka itu, diminta kepada pihak-pihak terkait untuk mengambil langkah, dan penindak tegas atas penyalahgunaan aset milik negara, yang diduga digunakan secara sepihak, dan siapa oknum dibalik semuanya itu,” pungkasnya. (dhan/cho/fit)

Editor: Jatim Hari Ini

Tags

Terkini

X