Diduga Pengedar Sabu, 2 Pria Diamankan Polres Ngajuk di Kamar Kosnya

- Selasa, 21 Juni 2022 | 10:00 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Nganjuk, Jatim Hari Ini – Diduga menjadi pengedar sabu, dua pria berinisial BR (40) warga Kabupaten Pasuruan dan AF (44) warga Kabupaten Mojokerto, diamankan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nganjuk di kamar kosnya yang berada di Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso, S.Sos., MH., menyampaikan keduanya merupakan Target Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2022. Dalam penangkapan terhadap kedua pelaku berhasil diamankan sedikitnya 100,56 gram sabu. "Barang haram itu sudah kami amankan untuk dijadikan barang bukti (BB)," ungkapnya. Kasus peredaran narkoba ini berhasil diungkap setelah pihaknya melalui nomor WhatsApp "Wayae Lapor Kapolres" yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku lengkap dengan BB sabu sebanyak 100,56 gram itu. Saat diinterogasi, pelaku mengaku, jika barang haram itu merupakan pesanan orang berinisial RD warga tempatan. "Kini BR dan AF sudah diamankan di Polres Nganjuk. Perbuatannya dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112, ayat 2 jo pasal 132, ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (hms/wd/cho)

Editor: Jatim Hari Ini

Tags

Terkini

X