Nganjuk, Jatim Hari Ini – Diduga sebagai pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) alias pil koplo, dua pria berinisial AI (36) dan ST (39) warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk ditangkap Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk. Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso mengatakan kedua pelaku ditangkap lengkap dengan barang bukti pil koplo dengan jumlah cukup banyak. "Barang bukti (BB) pil koplo itu yang diamankan jumlahnya puluhan ribu butir," ungkapnya. Untuk keperluan pengembangan, pelaku berikut puluhan butir pil koplo itu langsung diamankan ke Polres Ngajuk. Saat ini kedua pelaku masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif dari penyidik. Kasus ini terungkap bermula informasi dari masyarakat yang mencurigai gerak gerik kedua pelaku kemudian dilaporkan ke Polres Nganjuk. "Mudah - mudahan tidak lama lagi kami bisa menggulung jaringannya," tegasnya. (hms/wd/cho)