Bupati Nganjuk Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

- Jumat, 7 Januari 2022 | 19:30 WIB
Suasana usai sidang kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk dengan terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif.
Suasana usai sidang kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk dengan terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif.

Surabaya, Jatim Hari Ini - Kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk dengan terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif, NRH telah divonis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menyatakan NRH dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama asistennya MIM. Terkait jual beli jabatan calon perangkat Desa di wilayah Kabupaten Nganjuk. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novi Rahman Hidhayat dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH, MH, Kamis (6/1/2021). I Ketut Suarta juga menjatuhkan pidana penjara 4 tahun, denda Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara terhadap IM, sang ajudan bupati. Menanggapi hal tersebut, Ade, kuasa hukum terdakwa mengaku kecewa namun tetap menghormati putusan hakim. Sebab, banyak fakta persidangan yang menyatakan kliennya tidak bersalah. "Tidak ada fakta kalau (terdakwa) menerima uang," cetus Ade pada jatimhari ini.co.id, Jumat (7/1/2021). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Baroto dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 8 bulan. Sedangkan IM dituntut 4 tahun, denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara. Menurut JPU, terdakwa berhasil mengumpulkan Rp 647 juta. Dalam keterangan awal, terdakwa memiliki kekayaan sekitar Rp 1 miliar. "Uang Rp 647 juta dipakai alasan sebagai dividen usaha pribadi tidak berdasar, karena setelah diselidiki oleh digital forensik Polri didapatkan dari hape terdakwa, dividen usaha dari PT dan NSP total sebesar Rp 111 juta," tambah JPU Eko Baroto. (dan/fit)

Editor: Jatim Hari Ini

Tags

Terkini

X