Surabaya, Jatim Hari Ini - Sidang perkara suap Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat dengan agenda kesaksian masih berlanjut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (11/10/2021). Sebanyak 13 saksi dihadirkan. Mulai dari camat hingga kepala desa. Saksi pertama, Kepala Seksi di Kecamatan Tanjung Anom, Nganjuk, Yoyo Mulya Mintaryo, mengaku ditawari jabatan yang diembannya sekarang oleh Camat Tanjung Anom, Edi Srijianto. Waktu itu, ia masih menjadi PNS di Dinas Perindustrian Nganjuk. "Saat itu saya ditawari pak Edi (jadi Kasi Kecamatan), dimintai fotocopy SK golongan, pangkat, sama pendidikan. Lalu saya dilantik pada 1 April 2021," ujarnya. Selesai pelantikan, Ia mengaku dimintai Rp 40 juta oleh sang camat yang beralasan, uang tersebut sebagai tanda syukuran untuk ‘bapak’. "Estimasi saya cuma Rp 1 juta sampai Rp 2 juta, ternyata minta Rp 40 juta. Saya tidak ada uang cash saat itu, beliau minta harus ada uang seadanya dulu sisa di ATM hanya Rp 5 juta. Lalu saya disuruh pulang, kemudian 7 april saya di telepon untuk segera mencukupi," ungkap Yoyo. Kesaksian lain dari Sekretaris Kecamatan Pace, Suwardi yang menyampaikan ada kunjungan Bupati Nganjuk ke Kecamatan Pace pada Juni lalu. Nah, di situ Suwardi diusulkan menjadi Sekcam oleh sejumlah kepala desa karena sudah lama menjabat dan berkinerja baik di kecamatan itu. Tak lama usai kunjungan tersebut, ia lantas didatangi oleh Kepala Desa Bodor, Darmadi. Rupanya dia meminta tanda terima kasih kepada Suwardi sebesar Rp15 juta. Lalu Suwardi bertanya ke Darmadi yang dijawab kalau uang itu untuk 'bapak'. "Saya tidak tahu. Katanya untuk bapak," kata dia. Darmadi juga mengaku hanya menjadi kepanjangan tangan dari Camat Pace. Dia membeberkan kalau pernah melihat ada yang dititipi uang di dalam kresek. Juga pernah dipanggil bertiga dengan kepala desa lainnya oleh Camat Pace, dan melihat uang senilai Rp 50 juta itu dimaksudkan untuk sang ‘bapak’. "Saya dipanggil khusus bertiga dengan Kades Kepanjen dan Banaran, saya hanya melihat ada yang dititipi kresek hitam, ada yang bilang titip Rp50 (juta) untuk bapak, saya lupa tanggalnya," tegasnya. Kuasa hukum ajudan Bupati Novi, M Izza Muhtadin, Petrus Bala Pattyona langsung mencecar ketiga saksi dengan pertanyaan soal apakah yang dimaksud dengan jual beli jabatan yang mereka terangkan sebelumnya. Ketiganya senada mengaku tidak tahu dan cenderung memilih diam. Saat ditanya satu persatu, apakah Bupati Novi meminta uang terkait dengan jabatan yang saat ini mereka emban, saksi Yoyo pun menjawab tidak. Ia menyebut, uang Rp 40 juta yang diminta camat sebagai uang syukuran. "Pak Camat minta (uang) syukuran," katanya. Saksi lainnya pun mengakui tidak pernah dimintai secara langsung oleh Bupati Novi terkait dengan uang jual beli jabatan. "Tidak tahu (maksud jual beli jabatan). Tidak pernah (Bupati Novi meminta uang langsung)," tegasnya. Bupati Novi yang hadir secara daring langsung membenarkan bahwa dirinya tak pernah meminta uang sebagaimana dalam dakwaan. Untuk pembelaan lebih lanjut, ia akan mengajukan dalam pledoi mendatang. "Saya tak pernah meminta uang yang mulia. Pembelaan selanjutnya saya sampaikan nanti melalui kuasa hukum," kata dia. Sementara itu, kuasa hukum Novi, Tis'at Afriyandi mengatakan, sejak awal saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada yang mengaku mendapat perintah dari kliennya soal uang jual beli jabatan. "Jadi tidak ada benang merahnya sama sekali," pungkas dia. (wan)