Surabaya, Jatim Hari Ini - Pekerja bengkel dinamo berinisial N (52) warga Jalan Bratang Kelurahan Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo Surabaya ditangkap polisi. ia ditangkap Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya karena diduga sebagai pengedar narkoba.
Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri menuturkan, pelaku berinisial N ini ditangkap lengkap barang bukti (BB) narkoba jenis sabu total seberat 47,68 gram.
Tertangkapnya N bermula informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Bratang. Tak mau kecolongan, pihaknya terus melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Tiba - tiba muncul N dengan mencurigakan terus dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada tubuhnya. benar juga dari penggeledahan ini ditemukan barang haram sabu seberat 16,88 gram.
Setelah dikembangkan, dari rumah N berhasil mengamankan barang yang sama seberat 30,8 gram siap edar.
Menurut pelaku, sabu seberat 47,68 gram itu dibeli dari seseorang berinisial BE yang kini dalam pengejaran. "BE sudah ditetapkan sebagai DPO," katanya.
Masih kata Daniel, kasus ini terus dikembangkan guna mengungkap jaringan diatas. Kini pelaku diamankan di rumah tahanan Polrestabes Surabaya.
Atas perbuatannya N dikenakan pasal 114 Jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Narkoba adalah musuh Negara. Perang terhadap Narkoba terus dilakukan. Tiada hari tanpa tangkapan pengedar Narkoba," tegasnya.(tis/tej)
Artikel Terkait
2 Maling Motor di Surabaya Ditangkap Usai Aksinya Viral, Telah Beraksi 7 TKP
Komplotan Curanmor di Surabaya Ditangkap, Sudah Beraksi 11 TKP
Dok! Ketukan Palu Hakim PT Surabaya Kuatkan Posisi Kepengurusan PRSDP, Ini Harapan Ketua PRSDP