Jakarta, Jatim Hari Ini - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Muhammad Sarmuji mendukung tuntutan kepala desa yang meminta jabatan kades diperpanjang jadi 9 tahun.
Sarmuji juga siap mengawal aspirasi para kades.
Dukungan ini ia berikan, setelah pihaknya turun langsung mendengarkan curhatan kepala desa di daerah pemilihannya (dapilnya) yakni di Jawa Timur VI (Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Tulungagung).
“Aspirasi kepala desa tersebut harus dilakukan melalui perubahan UU no 6 tahun 2014. Masuk akal bila masa jabatan kepala desa ditambah dari 6 tahun menjadi 9 tahun,” katanya, Selasa (17/1/2023).
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur ini mengatakan, jabatan kades berbeda dengan jabatan politis seperti bupati, gubernur atau presiden. Jabatan kades lebih pada fungsi pelayanan ke masyarakat.
Terlebih, lanjut Sarmuji, setiap pemilihan kades sebenarnya membuat polarisasi di warga dan perlu waktu untuk membuat kondusif kembali.
“Jangan disamakan dengan jabatan presiden, gubernur atau bupati. Jabatan kepala desa lebih banyak ke fungsi pelayanan ke masyarakat saja, bukan tempat berkumpulnya kekuasaan yang bisa mengatur semua hal. Karena lebih ke fungsi pelayanan, wajar jika membutuhkan kestabilan,” tegasnya yang juga dari Fraksi Golkar DPR RI.
Sarmuji yang juga Ketua Umum KAUJE, ini menegaskan akan mengawal aspirasi para kades di DPR RI.
“Saya siap mengawal aspirasi kepala desa agar usulannya menjadi bagian dari pembahasan Perubahan UU no 6 tahun 2014 tentang desa,”pungkasnya.
Diketahui, pada Selasa pagi ini, ribuan kades seluruh Indonesia menggeruduk DPR RI. Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dengan menuntut perpanjangan jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. (kom)
Artikel Terkait
97 Kades se-Lumajang Ikut Demo ke Jakarta, Ini Tuntutannya
Ratusan Kades di Kabupaten Kediri Ikut Geruduk Jakarta, Tuntut Jabatan Kepala Desa Diperpanjang
Kades se-Madura Ikut Aksi di DPR RI, Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa