Polres Lumajang Gagalkan Penjualan Pupuk Subsidi 10 Ton, Terduga Pelaku Tidak Ditahan

- Selasa, 29 November 2022 | 16:59 WIB

Lumajang, Jatim Hari Ini – Polres Lumajang berhasil gagalkan penjualan 10 ton pupuk bersubsidi jenis Phonska ke luar daerah. Sedikitnya ada sekitar 200 zak pupuk yang diamankan, berikut truk Isuzu Elf warna putih L-8223-UV dan uang tunai hasil penjualan sebanyak 35 juta. Namun, pemilik pupuk inisial SIS (44), asal Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe statusnya masih terlapor. Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, SIK, MH, menyebutkan bahwa pelaku mendapatkan pupuk dari gudang milik PRI (48), warga Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir dengan cara membeli seharga 175 ribu per zaknya. Pupuk tersebut diamankan dalam perjalanan dan hendak didistribusikan ke Kabupaten Mojokerto, tepatnya di jalan raya Kedungjajang pada Minggu (20/11/2022) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB. Dari keterangan sopir truk, pupuk tersebut diperoleh dengan harga 180 ribu per zaknya dari tangan SIS. “Pupuk ini didapat dari kios yang ada di Desa Sumberurip dan Pronojiwo, Kecamatan Pronojiwo serta Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro,” tutur Dewa Putu saat pers rilis, Selasa (29/11/2022). Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan intensif, dan akan dijerat Pasal 6 Ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara. “Tidak ditahan karena ancamannya kurang dari 5 tahun, statusnya masih terperiksa dan segera kita tetapkan jadi tersangka,” jelasnya. Pihaknya terus berkoordinasi dengan perhimpunan petani, dan mengecek RDKK apakah sudah sesuai datanya dengan yang dibutuhkan di lapangan. Apalagi banyak pupuk yang tidak didistribusikan hingga ke petani. “Tidak ada nota transaksi, karena tidak mungkin kejahatan transaksinya pakai nota. Kasus pupuk di Klakah yang 70 ton terus jalan, pelaku masih kita cari,” pungkasnya. (rus/tej)

Editor: Redaksi Jatim Hari Ini

Tags

Terkini

X