Dua Pemuda Asal Malang, Spesial Bobol Toko Diringkus Polisi Tulungagung

- Senin, 28 November 2022 | 08:06 WIB

Tulungagung, Jatim Hari Ini - Dua pemuda berinisial MY (23) warga Desa Sumbertangkep, Kecamatan Dampit, dan MI (24) warga Kelurahan Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang ditangkap polisi karena mencuri. Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, S.IK., M.H., M.Si., melalui Kasi Humas Iptu Anshori mengatakan awalnya pihaknya menerima laporan warga telah terjadi pencurian disebuah toko di Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru. Pukul 15.30 WIB, pihaknya melakukan serangkaian proses penyelidikan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Setelah didalami sekitar pukul 17.00 WIB, pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku lengkap dengan barang hasil curiannya disebuah rumah di Desa Padangan Kecamatan Ngantru. Sejam kemudian berhasil menangkap satu pelaku lagi di rumah kost Lingkungan X wilayah Kecamatan Ngunut. "Modus pelaku ini berpura-pura membeli di toko yang menjadi sasarannya. Apabila dirasa sepi dan aman pelaku menggasak barang-barang seperti rokok, perhiasan dan uang tunai yang ada di toko," ungkapnya. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksinya di 7  TKP berbeda diantaranya di Desa Samar Kecamatan Pagerwojo yang dicuri uang tunai sebesar Rp. 1.500.000, perhiasan emas, Handphone dan surat - surat berharga. Di Desa Mulyosari Kecamatan Pagerwojo. Barang yang dicuri berupa uang tunai sebesar Rp.700.000 dan 1 Slop Rokok Surya 12, di Desa Pucangan, Kecamatan Kalangbret mencuri uang sebesar Rp. 700.000 dan rokok. Sedang di Desa Sumberagung Kecamatan Rejotangan mencuri uang sebesar Rp. 9.000.000, di Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol mencuri 1 Slop rokok Surya 12, 1 Slop rokok Pro mild merah, 1 Slop rokok Pro mild putih, 4 Pack rokok Duwnhil. Di Desa Tanggung Kecamayan Campurdarat mencuri uang tunai sebesar Rp 1.500.000, di Desa Aryojeding Kecamatan Rejotangan mencuri uang tunai sebesar Rp 1.500.000. "Pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Tulungagung dengan dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian," tegasnya. (lan/cho)

Editor: Redaksi Jatim Hari Ini

Tags

Terkini

X