Surabaya, Jatim Hari Ini - Kasus perdagangan orang masih saja terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kali ini giliran Unit III Subdit IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Jatim menggerebek warung kopi WP Gon yang beralamat di Ruko Gempol Avenue Mojorejo. Penggerebekan juga dilakukan di perumahan Pesanggarahan Anggrek II Blok B-8 dan Blok B 10 Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan. Ada lima orang diamankan masing - masing berinisial DG (39), warga Pasuruan yang diketahui sebagai pemilik warung kopi sekaligus berperan sebagai Papi. RN (30) warga Jakarta, berperan sebagai (Mami Putri), CE (26) warga Kabupaten Nganjuk, sebagai kasir warkop. AG (31) warga Kabupaten Nganjuk, sebagai kasir wisma dan AD (42) warga Jakarta, berperan sebagai penjaga warkop. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menuturkan dalam penggerebekan di tiga lokasi berbeda sedikitnya ada 19 wanita diamankan dengan rincian 15 orang dewasa 4 wanita yang diketahui masih dibawah umur. Setelah dilakukan proses pemeriksaan secara intensif, akhirnya dalam kasus ini penyidik menetapkan 5 orang sebagai tersangka yakni DG, RN, CE, AG dan AD. "19 wanita yang diamankan sudah dipulangkan kepada keluarganya," ungkapnya. Dalam kasus ini ada sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya uang tunai sebesar Rp. 12.283.000, buku catatan, 3 unit sepeda motor dan kondom belum terpakai. "Para tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 17 dan Pasal 10 UURI No 21 tahun 2007 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang dan pasal 2 ayat (1) huruf r No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian uang," pungkasnya. (tis/fit)