Ponorogo, Jatim Hari Ini - Pelaku pencurian di rumah warga Krajan RT 01 RW 02 Desa Tumpakpelem, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sawoo. Ternyata pelakunya diketahui sebagai residivis berinisial MA (40) warga Desa Suka makmur Kecamatan Ajung Kabupaten Jember. Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.IK., MH melalui Kapolsek Sawoo AKP Joko Suseno mengatakan modus pelaku, dengan berpura-pura menjadi petugas PLN dan memeriksa meter listrik yang menjadi sasaran kejahatannya dengan menggunakan identitas palsu. Mengetahui korban tidak di rumah, pelaku langsung masuk kedalam rumah korban lalu mencuri uang dan barang berharga lainnya. Saat pelaku beraksi, korban sedang menghadiri pernikahan keluarganya. "Pelaku beraksi sendirian," tuturnya. Tak lama kemudian korban pulang dan kaget melihat kamarnya berantakan. Curiga, korban memeriksa barang berharganya ternyata sudah raib. Yakin rumahnya telah disatroni pelaku kejahatan, korban terus melapor ke Polsek Sawoo. Atas kecepatan penanganan, tak lama kemudian pelakunya berhasil ditangkap lengkap dengan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp.1.460.000, 1 unit sepeda motor Yamaha 2PV R Nopol P 3958 GZ, 1 buah HP merk Oppo A16, 1 buah cincin emas berat 2,4 gram dan 1 buah ID Card petugas PLN palsu. "Pelaku sudah ditahan dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya. (mis/hm/cho)