Polres Jombang Amankan Pelaku Pengeroyokan Pengunjung Warung Kopi

- Jumat, 23 September 2022 | 08:51 WIB

Jombang, Jatim Hari Ini - Masih ingatkah kasus pengeroyokan yang menimpa Hadisono (54), warga Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang pada 31 Juli 2022 lalu, kini kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Jombang dibackup Sat Reskrim Polres Jombang. Dalam pengungkapan itu dua pria berinisial ST (49) warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto dan SG, (49) warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat melalui Kasi humas Iptu Qoyum Mahmudi menuturkan bahwa dua pelaku diamankan akhir minggu kemarin. Kini pelaku sudah mendekam di rumah tahanan Polsek Jombang."Sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya. Seperti diketahui bahwa peristiwa pengeroyokan itu  bermula saat korban datang ke warung di halaman Dekopinda Jombang untuk ngopi. Kala itu korban melihat pelaku ini bersama temannya sedang karaoke ditemani seorang wanita pemandu. Korban iseng lalu merekam video. Merasa privasinya terganggu, pelaku dan dua orang lainnya mendatangi korban Ialu menanyakan maksud merekam itu. Namun, korban mengelak, lalu pelaku kembali ke tempatnya dan meneruskan bernyanyi. "Pelaku terus nyanyi," ujarnya. Tiba - tiba, kedua pelaku kembali mendatangi korban lalu menyeret dan menghajarnya hingga babak belur. Beruntung segera dilerai oleh warga. Meski demikian akibat dikeroyok itu, korban mengalami luka pada bagian kepala, wajah dan tangan akibat pengeroyokan itu. Kejadian yang dialami korban terus dilaporkan ke Polsek Jombang Kota. Serangkaian proses penyelidikan terus dilakukan. Berkat kecepatan penanganan, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan. "Pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” tegasnya. (yan/cho/hm)

Editor: Redaksi Jatim Hari Ini

Tags

Terkini

X