Terlibat Perjudian Online, 6 Warga Sidoarjo Diamankan ke Polresta Sidoarjo

- Kamis, 25 Agustus 2022 | 08:14 WIB

Sidoarjo Kota, Jatim Hari Ini - Menerima titipan tombokan judi online, enam orang di Sidoarjo diamankan Timsus Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo. Ke enam orang tersebut berinisial PW, asal Tropodo Waru, MA asal Wadungasri Waru, MS asal Tambak Sumur Waru, MR asal Ponokawan Krian, MRH asal Jati Sidoarjo dan GS asal Tebel Gedangan. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, para pelaku diamankan karena telah memberikan kesempatan kepada masyarakat umum, untuk melakukan perjudian secara online dengan cara menerima uang titipan dan nomor judi dari para penombok. “Kami tidak pandang bulu, siapapun yang terlibat perjudian akan ditindak tegas, karena judi merupakan penyakit masyarakat yang meresahkan,” tegasnya. Kapolresta Sidoarjo berharap agar masyarakat tidak takut melaporkan kepada polisi terdekat, apabila mengetahui adanya praktek perjudian atau tindak kriminal lainnya. "Laporkan kepada kami dan pasti kami tindak tegas. Identitas pelapor pasti kami rahasiakan," ungkapnya. Perbuatan pelaku melanggar pasal 303 KUHP tentang Perjudian pasal 45 Jo 27 UURI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim," pungkasnya. (hm/ags/cho)

Editor: Redaksi Jatim Hari Ini

Tags

Terkini

X