Tulungagung, Jatim Hari Ini - Kembali Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Sedikitnya ada 4 pelaku yang diamankan. Pelaku berini ZRP (22), warga Desa Sepatan Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung, MHA (21), warga Desa Karanggondang Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Kemudian NIP (21) warga Desa Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar. Hasil pengembangan selanjutnya diamankan ZNH (26)warga Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Anshori mengatakan ditangkapnya 4 pelaku itu bermula pihaknya menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkoba jenis sabu sabu di sebuah rumah kost di Kelurahan Kepatihan Kecamatan Tulungagung. Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial ZRP dengan BB 1 pocket shabu 0,34 gram, 1 buah pipet masih ada sisa sabu dengan berat bruto 1,93 gram, 1 buah korek api, 2 buah HP dan 1 buah Dompet. Setelah dikembangkan berhasil menangkap MHA dengan BB 380 butir pil double L, 1 buah HP merk VIVO, uang tunai sebesar Rp.50.000 dan 1 unit sepeda motor merk Vario Nopol : AG 6352 ON. Tak lama kemudian berhasil meringkus NIP dan sedikitnya disita 1200 butir Pil double L, 1 buah HP dan uang tunai Rp.35.000. Terakhir meringkus ZNH. BB yang diamankan 1 poket sabu 0,18 gram, dan 1 buah HP Redmi warna hitam. Pelaku berinisial ZRP dan ZNH dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan MHA dan NIP dijerat pasal Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UURI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polres Tulungagung," terangnya. (hms/adi/cho)