Ponorogo, Jatim Hari Ini - Dalam sepekan di akhir bulan Juli 2022, Polres Ponorogo berhasil menggagalkan sedikitnya 9 kasus Narkoba sabu juga obat keras daftar G yang trend disebut pil double L. Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo dalam press release mengatakan 9 kasus Narkoba dengan 9 pelaku diungkap mulai 24 hingga 30 Juli 2022. Pelaku berinisial, TH, AN, AM, DN, RD, SG, MZ, HN dan MY. Satu dari 9 pelaku berjenis kelamin perempuan. AKBP Catur mengatakan bahwa dari dua berinisial DN dan RD disita barang bukti (BB) 1 buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu dengan berat 1,35 gram, 1 plastik bening yang berisi sabu dengan berat 0,30 gram. Sedangkan BB dari pelaku berinisial RD 1 lembar kertas grenjeng yang didalamnya terdapat plastik bening berisi sabu dengan berat 0,08 gram. “DN ditangkap di wilayah Kecamatan Bungkal, sedangkan RD di wilayah Kelurahan Tambakbayan,” terangnya Tujuh pelaku lainnya ditangkap karena pil koplo. 1 pelaku berinisial TH merupakan residivis dan sudah 4 kali dengan kasus yang sama. “Dengan penangkapan ini, setidaknya ada 500 jiwa yang terselamatkan dari marabahaya narkoba,” katanya. Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Akhmad Khusen menegaskan bahwa pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Sedangkan pelaku pengedar obat keras daftar G jenis Pil dobel L di jerat dengan pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. "Dihimbau kepada masyarakat mari bersama-sama berantas Narkoba," tegasnya. (hm/win/cho)