Tulungagung, Jatim Hari Ini - Jangan coba-coba bermain judi. Jika tidak, maka akan bernasib sama dengan pria tua berinisial P (53), warga Kelurahan Karangwaru, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. P dijebloskan ke rumah tahanan Polsek Tulungagung Kota setelah ditangkap karena diduga sebagai pengepul judi Toto gelap online. Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Ernawan SH melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Ahmad Yani Barat Kelurahan Kauman Kecamatan Tulungagung kemarin sekira pukul 21.30 WIB. Barang bukti yang diamankan berupa 2 buah Handphone yang digunakan untuk transaksi judi Togel, uang tunai sebesar Rp. 41.000 dan 1 buah kartu ATM BCA. Karena perbuatan pelaku melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian, maka pelaku berikut BB langsung diboyong ke Polsek Tulungagung Kota untuk proses hukum. "Ungkap Judi Togel ini berkat informasi dari masyarakat," tegasnya. (hms/adi/cho)