Sidoarjo, Jatim Hari In - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo fokus pada dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam proses lelang pengadaan pakaian seragam di Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019. Setelah memeriksa saksi-saksi tambahan 12 orang PNS dan 2 penyedia barang, Kejari Sidoarjo segera menetapkan nama-nama tersangka. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Aditya Rakatama memaparkan bahwa selama ini, tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, telah melakukan penyelidikan terhadap tiga item pengadaan barang berupa seragam PNS Pemkab Sidoarjo, yang dianggarkan pada tahun 2019. Kemudian yang sudah masuk dalam tahap penyidikan ada dua pengadaan. Yaitu seragam dinas harian warna khaki dan baju seragam dinas hari Jumat. "Yang kita selidiki ada 3, dan yang sudah diterbitkan surat perintah penyidikan ada dua," ungkapnya, Senin (1/8/2022). Saat ini Tim Penyidik belum menetapkan tersangka dugaan korupsi pakaian seragam dinas di Pemkab Sidoarjo tahun anggaran 2019 itu. Namun, pihak kejaksaan memastikan dalam waktu dekat tersangka akan diumumkan. ’’Secepatnya kami tetapkan tersangkanya,’’ katanya. Pihaknya sudah mengantongi nama. Namun, masih ada yang perlu dipastikan sebelum diumumkan. Pihaknya juga menambahkan bahwa bulan depan tersangka bisa dirilis ke publik. Perlu diketahui, dalam situs resmi layanan pengadaan secara elektronik Pemkab Sidoarjo, pada tahun anggaran 2019. Melakukan lelang pengadaan seragam dinas sebanyak tiga item. Diantaranya adalah seragam olahraga PNS dengan nilai pagu Rp 3,1 miliar, seragam dinas harian hari Jumat nilai pagu Rp 3,1 miliar rupiah dan seragam dinas warna khaki dengan nilai pagu Rp 3,8 miliar rupiah. (ags/fit)