Ponorogo, Jatim Hari Ini - Specialis pencurian alat pertanian mesin diesel di wilayah hukum Polres Ponorogo yang cukup meresahkan petani, akhirnya berhasil diringkus oleh Timsus Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo. Pelaku berinisial WAI alias Jolodong (23), warga Desa Duri, Kecamatan Slahung, Ponorogo. Pelaku diringkus di rumahnya lengkap dengan barang bukti (BB) hasil curiannya. Kapolres Ponorogo AKBP Catur C.Wibowo mengatakan, awalnya pelapor mengecek generator pompa Submersibel milik Bumdes Desa Pondok di sebuah bangunan rumah terletak di persawahan Bumi Dukuh Kajang, Desa Pondok ,Kecamatan Babadan, Ponorogo, Rabu (22/6/2022). Sesampai di lokasi, pelapor dibuat kaget saat melihat gembok bangunan rumah tempat generator Submersibel rusak. Curiga, pelapor masuk ke dalam mendapati generator pompa air tersebut tidak ada. "Pelapor terus melaporkan kejadian itu ke Polsek Babadan," katanya. Unit Reskrim Polsek Babadan diback up Sat Reskrim Polres Ponorogo langsung melakukan proses penyelidikan dan Tim berhasil mengamankan WAI berserta alat bukti (BB) berupa 5 unit mesin diesel berbagai merk. Juga 1 unit dinamo merk SEM, 1 unit mesin penarik seling, 5 unit dinamo, 1 buah cikal, 8 potong besi bor, 1 set kunci L dan kunci pas, 2 unit HP, 1 unit gerobak dan kendaraan roda dua. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan pelaku juga mengakui sudah melakukan perbuatan yang di 13 lokasi berbeda. Barang hasil curiannya dijual ke pedagang barang bekas keliling. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Ponorogo untuk proses hukum lebih lanjut. "Perbuatannya dijerat pasal 363 ayat(1) ke 5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian," ungkapnya. (hms/sis/cho)