Tulungagung, Jatim Hari Ini – Seorang pemuda berinisial AM (28), warga Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Tulungagung ditangkap Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tulungagung. Usut punya usut, ternyata pemuda ganteng itu ditangkap karena dicurigai sebagai pengedar pil koplo alias Okerbaya dan menyimpan narkotika jenis sabu. Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH., MH melalui Kasi Humas Iptu Mohamad Anshori menuturkan usai mengamankan pelaku di rumahnya, kemudian melakukan penggeledahan didapati barang bukti (BB) 2 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat bruto 3,5 gram, 2 pipet kaca kosong, 1 buah alat bong, 1 buah selang bening, 2 buah korek api. Kemudian 424 butir pil double L, 3 buah kotak kecil untuk menyimpan pil double L, 1 buah tas punggung warna hitam, 1 buah kotak tempat menyimpan alat shabu, uang tunai sebesar Rp.92.000 dan 1 buah Hp. "Pelaku mengakui sebagai pengedar pil dobel L dan menyimpan narkotika golongan 1 yakni Sabu,” katanya. Saat ini pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UURI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UURI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tegasnya. (hms/adi/cho)