Polda Jatim Tangkap Penjual Tabung Oksigen Palsu di Surabaya

- Rabu, 18 Agustus 2021 | 15:09 WIB
Polda Jatim mengamankan pelaku penjualan tabung oksigen palsu beserta barang bukti.
Polda Jatim mengamankan pelaku penjualan tabung oksigen palsu beserta barang bukti.

Surabaya, Jatim Hari Ini - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penjualan tabung oksigen palsu. Satu orang pelaku berhasil diamanakan, Kamis (12/8/2021) lalu. Dia merupakan pembuat sekaligus penjual di CV. Surya Artha Kencana, Jalan Simorejo Timur I No. 85 Surabaya. Pelaku berinisial NW alias NG (52), warga Jalan Simorejo, Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Simomulyo, Surabaya. Pihak Polda Jatim menyampaikan, penangkapan pelaku bermula saat polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang menjadi korban. Dimana saat itu korban mencurigai tabung oksigen yang dibelinya dari media sosial. Korban membeli tabung oksigen ukuran 1 M3 untuk orang tuanya yang sedang terpapar Covid-19. Korban membeli dari pelaku melalui media sosial dengan harga Rp 4 juta (2 tabung dan regulator). Namun setelah membeli, tabung tersebut lantas dipergunakan oleh orang tuannya. Namun, kesehatan orang tua korban justru semakin memburuk. Korban lantas curiga bahwa tabung itu mempunyai warna dasar merah, dan bentuknya sama persis dengan tabung alat pemadam api ringan (apar). Sehingga korban melaporkan kejadian itu ke polisi. "Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan saksi, tim bergegas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan," Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, didampingi Kabid Humas Polda Jatim dan Dirreskrimsus Polda Jatim, Rabu (18/8/2021). "Petugas kemudian menemukan 800 tabung, sedangkan 106 sudah siap edar, berisi 1 meter kubik, 1,5 meter kubik, 5 meter kubik dan 6 meter kubik dan semuanya sudah hasil modifikasi dari tabung apar seolah olah menjadi tabung oksigen," lanjutnya. Kemudian tersangka merubah warna cat yang semula warna merah digosok menjadi warna putih, kemudian isi dikeluarkan dan dipasang regulator dan diisi oksigen yang sangat membahayakan. "Selama satu bulan ini tersangka sudah menjual tabung oksigen palsu sebanyak 50 tabung, kini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah tabung palsu yang terjual seluruhnya," pungkasnya. Tersangka dikenakan Pasal 197 UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (wil)

Editor: Jatim Hari Ini

Tags

Terkini

X