DPRD Jatim Tolak Rencana PPN untuk Sembako

- Senin, 14 Juni 2021 | 18:18 WIB
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim, Hidayat.
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim, Hidayat.

Surabaya, Jatim Hari Ini – Pihak DPRD Jawa Timur menolak rencana pemerintah yang akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk komoditas sembako. Seperti diketahui, rencana tersebut sebelumnya telah tertuang dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim, Hidayat mengatakan, bahwa keputusan menolak rencana PPN sembako sebelumnya telah disampaikan Fraksi Partai Gerindra di DPR RI melalui Ahmad Muzani. Tentunya ada berbagai alasan mengapa pihaknya menolak rencana itu. "Pertama hari ini kita pandemi masih belum selesai. Nah, di saat pandemi ini banyak masyarakat yang masih mengalami kesulitan soal ekonomi, terutama memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok khususnya sembako," kata Hidayat di Gedung DPRD Jatim, Senin (14/6/2021). Oleh karena itu, pihaknya menilai, apabila pemerintah mengenakan PPN untuk kebutuhkan pokok, maka hal ini pasti akan mempengaruhi harga sembako di pasaran. Dampaknya, kenaikan sembako ini tentu akan membuat masyarakat semakin terbebani. "Kalau terjadi kenaikan harga sembako, masyarakat yang akan terbebani dan malah menjadi beban masyarakat kaitannya dengan soal kebutuhan pokok," jelas Hidayat. Di sisi lain, Hidayat yang juga Ketua Komisi C DPRD Jatim ini juga menyebutkan alasan fraksinya menolak rencana PPN Sembako. Pihaknya berpendapat, bahwa saat ini pemerintah belum mampu melakukan intervensi soal mengatur distribusi sembako di Indonesia. "Hari ini pemerintah belum mampu melakukan intervensi, terutama mengatur soal distribusi sembako di Indonesia. Intervensi pemerintah belum sepenuhnya bisa menekan harga sembako di pasar," tegasnya. Hidayat mencontohkan, misalnya ketika musim panen, harga gabah di petani justru anjlok. Namun sebaliknya, ketika musim kemarau, justru harganya naik. Atas dasar itulah, pihaknya menilai bahwa peran pemerintah saat ini belum maksimal menjaga stabilitas kebutuhan pokok. "Oleh karena itu, kalau kemudian dikenakan pajak ini akan kontra prestasi terhadap wajib pajak. Kontra prestasi yang pada akhirnya fungsi pajak tidak akan bisa dicapai oleh pemerintah," paparnya. (tik)

Editor: Jatim Hari Ini

Tags

Terkini

X