Surabaya, Jatim Hari Ini - Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, bongkar sindikat dugaan pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19. Para tersangka ini sudah memproduksi dan menjual sebanyak 600 lembar surat keterangan palsu dalam kurun waktu 4 bulan di Kabupaten Sidoarjo. Polda Jatim meringkus 5 tersangka diantaranya, NH (33) warga Kabupaten Malang, SG (36) warga Sidoarjo, MZA (22) warga Sidoarjo, IB (51) warga Sidoarjo, dan IF (27) warga Surabaya. "Kelima tersangka ini mempunyai peran masing-masing, sedangkan untuk para tersangka diamankan di Jalan by pass, Kecamatan Sedati, Sidoarjo," jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (11/5/2021) sore. Lanjutnya, tersangka NH dan AF berperan sebagai pembuat surat keterangan palsu hasil rapid test swab antigen dan swab PCR dari dokter. "Sedangkan tiga tersangka lain yakni IB, SG dan MZA berperan sebagai membantu mencari pemesan surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR," ucap Gatot. Surat Keterangan yang dipalsu adalah milik RS Sheila Medika Sidoarjo. Dimana tersangka NH sebelumnya adalah karyawan RS Sheila Medika yang telah diberhentikan 4 bulan yang lalu. Kelima tersangka melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (tik)