Probolinggo, Jatim Hari Ini - Pendistribusian beras dalam program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) beberapa hari lalu menuai protes keras dari sejumlah KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di wilayah Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. Pasalnya beras yang didistribusikan itu diduga tidak sesuai dengan standar untuk dikonsumsi. Selain beras tersebut hancur, juga berbau apek. Hal tersebut diketahui di beberapa desa di wilayah Kecamatan Kotaanyar setelah adanya pengambilan sampel oleh Lembaga Swadaya Masyarakat sekitar. “Kami selaku KPM merasa dirugikan atas beras yang kami terima, kami beli dengan harga Rp 9.300 perkilogram kenapa kok dikasih beras dengan kualitas seperti ini. Sudah sering saya protes tapi gak pernah ditanggapi,” ujar warga berinisial SA saat dikonfirmasi di kediamannya di Desa Sukorejo, Jumat (22/4/2021). Hal senada juga disampaikan oleh SN, warga Desa Talkandang. “Terus terang saya tak mau mengkonsumsi beras seperti ini. Selain baunya apek, kalau dimasak cepet basi, bahaya juga bagi kesehatan keluarga seperti anak-anak yang belum mumpuni daya tahan tubuhnya,” ujarnya. Sementara pendamping TKSK Kecamatan Kotaanyar, Nurul menuturkan, sudah berulang kali memberikan teguran pada suplier. “Dengan harapan ada evaluasi tapi tidak pernah ditanggapi, ya kalau sudah ramai begini, masyarakat tidak bisa disalahkan kalau protes,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Sabtu (23/4/2021). Suplier beras di wilayah Kecamatan Kotaanyar, H.Sadran ketika dikonfirmasi, menanggapi dingin protes warga atas beras yang dinilai bermutu jelek ini. "Kalau memang jelek kenapa tidak dikembalikan oleh Pemerintah Desa,” ucapnya saat ditemui di rumahnya, Minggu (25/4/2021) Menanggapi ini, Adianto, Ketua umum PCPM Nusantara yang juga menjabat sebagai DPK Lira Kotaanyar menyesali sikap suplier yang diduga sengaja memberikan beras bermutu jelek pada warga KPM BPNT ini. "Saya kira dalam penentuan kualitas maupun harga satuan pangan sembako BPNT sudah ada aturanya tersendiri dari Menteri Sosial serta ada pedoman umum ataupun juklak-juknisnya. Jangan asal untuk mendapatkan keuntungan berlipat pihak suplier memberikan beras dengan mutu tak layak dikonsumsi,” ujar pria berperawakan kurus ini. Adianto menegaskan, harusnya hal semacam ini karena sudah di nilai merugikan masyarakat banyak harusnya menjadi atensi bagi Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Dalam hal ini oleh kepala Dinas Sosial dan pihak Bulog untuk memantau langsung. “Kalau selalu terus-terusan seperti ini bukan menyelesaikan masalah tapi malah menciptakan masalah baru. Harusnya memberikan sanksi pada pihak suplier karena sudah menyalahi kontrak mutu beras yang harus disediakan,” tegasnya. Ia menambahkan, di masa pandemi Covid-19 ini seharusnya semua pihak penyelenggara program pemerintah harus lebih responsif dan empati pada keinginan dan kebutuhan masyarakat. “Apalagi ini menyangkut hak masyarakat penerima BPNT yang notabene-nya warga kelas bawah yang rentan terhadap isu sosial,” terang Adianto saat dikonfirmasi di Posko Rumah Aspirasi Rakyat miliknya. (zai)