Jatim Hari Ini - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2023 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun sudah mengumumkan, gaji ke-13 untuk PNS akan cair bulan Juni 2023.
Untuk besaran gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani menyebutkan jumlahnya akan sama dengan THR (Tunjangan Hari Raya) 2023.
Baca Juga: BKN Bolehkan PNS Pria Poligami, PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, Begini Syarat Ketentuannya
Terdiri dari besaran gaji pokok atau pensiunan ditambah dengan tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan fungsional/struktural/umum.
Adapula tambahan tunjangan kinerja sebesar 50% per bulan bagi yang mendapatkannya.
Kebijakan ini sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Melalui siaran pers yang dilakukan Menkeu pada Rabu, (29/3/2023) lalu, Sri Mulyani mengatakan bahwa akan diberikan 50% tunjangan profesi guru dan 50% tunjangan profesi dosen.
Baca Juga: 182 PNS Kota Kediri Formasi 2021 Terima SK dan Diambil Sumpah, Ini Pesan Wali Kota
"Ini pertama kali dilakukan untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai 2,1 triliun," ujar Sri Mulyani.
Berikut besaran maksimal gaji ke-13 untuk PNS yang telah dirangkum jatimhariini.co.id berdasarkan PP No. 15 tahun 2023.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
- Ketua/Kepala: Rp 24.134.000
Artikel Terkait
Tunggu 3 Tahun, 284 Orang Akhirnya Dapat SK PNS dari Bupati Bondowoso
182 PNS Kota Kediri Formasi 2021 Terima SK dan Diambil Sumpah, Ini Pesan Wali Kota
BKN Bolehkan PNS Pria Poligami, PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, Begini Syarat Ketentuannya