• Minggu, 24 September 2023

BKN Bolehkan PNS Pria Poligami, PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, Begini Syarat Ketentuannya

- Kamis, 1 Juni 2023 | 09:52 WIB
Dalam sosialisasi dan bimbingan penyelesaian permasalahan kepegawaian, BKN menyampaikan PNS pria boleh poligami sedangkan PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua. (Pinterest)
Dalam sosialisasi dan bimbingan penyelesaian permasalahan kepegawaian, BKN menyampaikan PNS pria boleh poligami sedangkan PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua. (Pinterest)

Jatim Hari Ini - Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil), izin untuk melakukan poligami diatur dengan ketat.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Dalam pasal 4 ayat 1 berbunyi, bahwa PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat.

Baca Juga: 182 PNS Kota Kediri Formasi 2021 Terima SK dan Diambil Sumpah, Ini Pesan Wali Kota

Permintaan izin PNS untuk poligami harus diajukan secara tertulis, dengan mencantumkan alasannya.

Dalam Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, pada Kamis (25/5/2023) BKN menyampaikan bahwa PNS pria boleh poligami sedangkan PNS wanita tidak.

"PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat, untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu atau poligami dan dalam agamanya memperbolehkan, wajib memperoleh izin dari pejabat, " Ujar Yuyud Yuchi Susanta selaku Analis Hukum Ahli Madya BKN.

Pejabat yang menerima permintaan izin harus memperhatikan alasan-alasan yang dikemukakan dan pertimbangan dari atasan PNS yang bersangkutan.

Jika alasan dan syarat yang dikemukakan kurang meyakinkan, maka harus meminta keterangan tambahan dari istri PNS yang mengajukan izin.

Baca Juga: Tunggu 3 Tahun, 284 Orang Akhirnya Dapat SK PNS dari Bupati Bondowoso

Sebelum izin diberikan, PNS yang bersangkutan bersama dengan istrinya akan dipanggil dan diberi nasehat.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh PNS pria yang akan poligami, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 sebagai berikut.

Syarat Alternatif

1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri

Halaman:

Editor: Fitroh Kurniadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X