KIPP Sebut Pelatihan Gakkumdu Pidana Pemilu oleh Bareskrim Sangat Tepat dan Penting

- Jumat, 26 Mei 2023 | 12:16 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP Kaka Suminta.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP Kaka Suminta.

Jakarta, Jatim Hari Ini - Bareskrim Polri telah menggelar pelatihan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pidana Pemilu.

Hal ini pun direspon positif oleh pihak Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP Kaka Suminta menyebut, pelatihan yang digelar ini sudah sangat tepat dan penting dilakukan.

Baca Juga: Jadwal Keberangkatan Kereta Api Berubah Mulai 1 Juni 2023, Berikut Daftar KA Berangkat Lebih Awal

Lanjut Kaka, pelatihan tersebut juga harus dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kejaksaan. Karena dalam Sentra Gakkumdu Pidana Pemilu, terdapat tiga institusi tersebut.

“Gakkumdu memang didesain untuk penegakan hukum pidana pemilu, sehingga pelatihan terhadap tiga unsur Gakkumdu penting,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Sehingga Kaka menyarankan kedepannya, akan lebih baik jika pelatihan tersebut digelar bersama Bawaslu dan Kejaksaan.

“Betul (sudah tepat), bahkan harus komprehensif. Saling memahami posisi dan strategi penanganan diantara tiga unsur,” ujarnya.

Kaka mengatakan, jika pelatihan memang bisa dilakukan secara bersama-sama, maka masing-masing institusi bisa saling mengisi dan memperkuat potensi yang dimiliki masing-masing.

Baca Juga: Sejarah Berdirinya Toko Buku Gunung Agung, Kini Bakal Tutup Seluruh Outlet, Minat Baca Indonesia Menurun?

Menurutnya, pelatihan bersama itu juga akan menjadi bentuk solidaritas, sinergitas dan kolaborasi dari ketiga institusi dalam hal penanganan pelanggaran pidana pemilu.

“Saling mengisi dengan potensi masing-masing. Bawaslu, Kejaksaan dan Polri memiliki keunggulan dan kompetensi masing-masing. Sebaiknya, pelatihan atau apapun dilakukan dengan kolaboratif,” katanya.

Kaka menambahkan, masing-masing institusi diperbolehkan juga menggelar pelatihan sendiri-sendiri. Hal itu untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dari ketiganya.

“Bisa dilakukan bersama atau sendiri-sendiri, tetapi unsur utamanya tetap Bawaslu yang diberi kewenangan penegakan keadilan pemilu oleh undang-undang,” ungkapnya. ***

Halaman:

Editor: Fitroh Kurniadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X