Malang, Jatim Hari Ini - Seorang pelaku pencurian dan tiga penadah barang hasil kejahatan berhasil ditangkap Tim buru sergap Sat Reskrim Polres Malang.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Taufik mengataka ditangkap 4 pelaku itu berawal saat korban bernama Sa’in (41), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, melaporkan jika warung kopinya yang terletak di Jalangun Kepanjen dibobol maling.
Sejumlah barang amblas dibawa maling diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat, 2 buah Handphone dan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000.
Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan berhasil meringkus satu pelaku berinisial MI warga Desa Kebobong Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Hasil kejahatannya itu oleh pelaku dijual kepada AR warga Kecamatan Gondanglegi, SA warga Kecamatan Turen dan S warga Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang.
Kini pelaku pencurian dan ketiga penadah itu telah diamankan ke Sat Reskrim Polres Malang.
"MI dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Sedang AR, SA dan S dikenakan pasal 480 KUHP tentang Penadahan barang curian," jelasnya. (fah)
Artikel Terkait
Burger Murder Malang Sajikan Menu Legendaris Selama 13 Tahun, Buka 24 Jam dan Miliki 15 Cabang Outlet
5 Kedai Kopi di Malang Pinggir Rel Kereta Api, Tempat Santai dan Menikmati Suasana Berbeda
Malang Smart Arena: Playground Indoor untuk Segala Usia, Ada Tiket Promo Sampai Bulan Juni, Ini Syaratnya