Penolak Tambang Emas Banyuwangi Budi Pego Ditahan, Komnas HAM Minta Presiden Beri Amnesti

- Minggu, 26 Maret 2023 | 19:56 WIB
Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan.
Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan.

Jakarta, Jatim Hari Ini - Heri Budiawan atau Budi Pego ditangkap dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi.

Budi Pego merupakan aktivis yang menolak tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun menyoroti ditahannya Budi Pego.

Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan kepada jatimhariini.co.id menyampaikan, Budi Pego ditangkap usai menggelar aksi penolakan bersama warga pada 2017 silam.

Pada aksi itu, ada spanduk dengan logo palu arit. Tidak diketahui darimana spanduk itu berasal dan siapa yang membuat.

“Padahal ketika warga membuat puluhan spanduk, diawasi oleh Babinmas dan Babinkamtibmas Kecamatan Pesanggaran,” kata Hari Kurniawan.

Budi Pego didakwa melanggar Pasal 107a KUHP karena dianggap mengajarkan ajaran Marksisme, Komunisme dan Leninisme.

“Budi Pego sendiri tidak memahami apa itu Marxisme, Komunisme dan Leninisme, bahkan fakta di persidangan spanduk tersebut tidak dibuat oleh warga dan barang buktinya hilang,” ujar Wawa, sapaan akrabnya.

Budi Pego dieksekusi dan ditahan pada Jumat (24/3/2023) sore.

Atas ditahannya ini, Komnas HAM menyampaikan sejumlah pernyataan sikap, diantaranya:

1. Meminta kepada presiden untuk memberikan amnesti kepada Heri Budiawan alias Budi Pego dalam kasus Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu;

2. Mendesak agar proses hukum termasuk di tingkat pengadilan yang lebih tinggi (apabila nanti dilakukan upaya hukum Peninjauan Kembali dapat dilakukan secara independen, imparsial, transparan, dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, dan menjamin hak-hak Heri Budiawan Alias Budi Pego untuk menemui dan menerima serta memberikan akses terhadap kuasa hukum, keluarga, hak kesehatan, makanan, dan menyediakan ruangan tahanan yang layak sesuai standar HAM;

3. Meminta Menteri Lingkungan Hidup untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tentang Perlindungan Terhadap Pembela HAM di Bidang Lingkungan Hidup

4. Meminta Pemerintah Propinsi Jawa Timur, Kepolisian Resort Banyuwangi, serta PT. Merdeka Copper Gold bersama anak perusahaannya yaitu PT. BSI dan PT. DSI untuk mematuhi rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Komnas HAM nomor 0.961/RPMT/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 untuk mengedepankan prinsip-prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia. ***

Halaman:

Editor: Fitroh Kurniadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X