Jatim Hari Ini - Lebaran adalah momen saat kita berkumpul bersama keluarga, apalagi yang merantau di luar kota, moment lebaran adalah agenda khusus untuk pulang kampung.
Lebaran 1444 Hijriah kali ini sudah memasuki suasana endemi yang dimana pemerintah mulai melonggarkan aturan mudik.
Dilansir dari akun YouTube @viva.co.id, Pemerintah pada Jum'at 24 Maret 2023, memutuskan mengubah jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran dari sebelumnya 21—26 April 2023 menjadi 19—25 April 2023.
Dengan keputusan perubahan ini, maka cuti bersama Lebaran 1444 Hijriah menjadi delapan hari dari yang sebelumnya hanya lima hari.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, jika keputusan perubahan cuti bersama libur Lebaran 2023 tersebut berguna untuk menghindari terjadinya penumpukan arus mudik pada satu waktu.
"Tadi ada putusan Bapak Presiden berkaitan dengan cuti bersama. Kalau sekarang cutinya sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) 21-26 April. Kami tadi bersama Kapolri mengusulkan liburnya maju 2 hari, jadi tanggal 19 sudah libur, tanggal 20 libur, tapi masuk tanggal 26 (April)," ungkap Budi Karya Sumadi saat konferensi pers usai Ratas di Istana, Jakarta, Jumat (24/03/2023).
Menhub Budi Karya Sumadi juga menjelaskan jika keputusan cuti bersama ini ditambah satu hari dan maju dua hari di depan. Dengan dimajukan tanggal cuti bersama, pemudik dapat melakukan perjalanan mulai tanggal 18 sore, dan tanggal 19-24 bisa berkumpul di kampung halaman bersama keluarga.
Dia menyebut, keputusan cuti bersama sudah dilakukan melalui pembahasan yang cukup efektif.
"Sedangkan (arus) balik bagi mereka yang berkeinginan cuti panjang bisa sampai tanggal 30-31 (April), itu keputusan yang diambil dari diskusi yang cukup efektif," ucapnya.
Menhub Budi Karya Sumadi pun menegaskan kepada pihak swasta, jika pihak swasta dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih cepat. Dengan demikian, pada tanggal 18 April sebelum arus mudik berjalan, dipastikan semua karyawan sudah mendapatkan THR.
"Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta juga memberikan THR lebih awal, sehingga tanggal 18 (April) dipastikan dapat THR dan mereka bisa melakukan satu perjalanan dari 18 malam," ucapnya.
Budi juga menambahkan, ketentuan mengenai cuti bersama merupakan wewenang tiga kementerian yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Namun, Budi Karya Sumadi mengklaim perubahan jadwal cuti bersama ini telah diputuskan secara de jure dan tinggal menunggu diatur secara resmi.
Penggubahan cuti bersama ini sudah dipastikan tidak akan mengganggu momen kumpul keluarga. Bagi yang diperantauan dalam perjalanan arus mudik nanti diharapkan tetap menjaga keselamatan.***
Artikel Terkait
Pemkab Bangkalan Waspadai Gelombang Covid-19 Pasca Mudik Lebaran
Bupati Madiun Apresiasi Petugas Dishub Meski Tidak Dapat Cuti Lebaran
PT KAI Siapkan Kereta Api Tambahan untuk Angkutan Mudik Lebaran, Berikut Relasinya