Jatim Hari Ini - Flu atau hidung tersumbat kerap menyerang dan membuat kesulitan bernapas, hal ini menjadi dilema ketika terjadi saat bulan puasa.
Salah satu tindakan yang dapat melegakan hidung tersumbat adalah menghirup inhaler atau minyak angin.
Namun ketika hal tersebut terjadi saat puasa, tentu ada pertanyaan bolehkah? Apakah puasanya tidak batal?
Dikutip dari laman Instagram @nuonline_id, Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab bahwa puasa itu:
"Meninggalkan sampainya 'ain tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan) - ke dalam lubang yang terbuka."
Adapun contoh 'ain yang bisa membatalkan itu seperti makanan, minuman, obat atau benda lain yang bisa masuk ke rongga pencernaan atau pernapasan.
Syekh Abdurrahman Ba'alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan:
"Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk 'ain (benda yang membatalkan puasa)."
Berdasarkan sumber-sumber di atas, maka dapat disimpulkan bahwa menghirup aroma inhaler atau minyak angin tidak membatalkan puasa.
Kendati demikian, agar ibadah puasa tetap lancar baiknya menjaga kesehatan dan kebersihan selama Ramadhan.***
Artikel Terkait
3 Cara Puasa yang Baik dan Benar Bagi Penderita Penyakit Diabetes Militus Menurut Para Ahli
Puasa Bukan Pantangan Untuk Olahraga, Yoga yang Dianjurkan? Ini 3 Faktanya
Boleh Mencicipi Makanan Saat Puasa? Begini Hukumnya, Ibu-Ibu Harus Tahu