Dapat Komentar Negatif dari Warganet, Ketahui Tugas dan Fungsi Bea Cukai yang Sebenarnya

- Kamis, 23 Maret 2023 | 16:14 WIB
Kantor Bea Cukai. (bctemas.beacukai.go.id)
Kantor Bea Cukai. (bctemas.beacukai.go.id)

Jatim Hari Ini – Belakangan ramai di twitter maupun media sosial lainnya, warganet yang berkomentar negatif ke Bea Cukai.

Tak sedikit pula yang memberikan pengalaman-pengalaman buruk saat berurusan dengan Bea Cukai.

Mulai dari permasalahan piala yang dikenai pajak, pelayanan tidak baik yang diungkapkan oleh beberapa selebriti tanah air, hingga peristiwa tidak menyenangkan yang dialami oleh anak Almarhum Gus Dur.

Masyarakat awam mengenal Bea Cukai sebagai sebuah instansi yang menangani perpajakan. Apakah betul?

Ya, Direktorat Jenderal Bea Cukai merupakan instansi pemerintah Indonesia yang melayani masyarakat khusus di bidang kepabeanan dan cukai.

Lalu, apa sebenarnya tugas dan fungsi dari Bea Cukai? Sebelum itu, kita ketahui dulu apa itu Bea Cukai.

Bea Cukai merupakan dua kata yang memiliki pengertian berbeda. Bea berarti pungutan pajak pada kegiatan ekspor impor, sedangkan Cukai adalah pungutan untuk barang-barang yang memiliki ketentuan UU terkait Cukai.

Ada dua model Bea, yakni Bea Masuk (untuk impor) dan Bea Keluar (untuk ekspor). Pungutan pajak sesuai dengan aturan UU yang berlaku mengenai pabean dengan besaran yang tidak sama rata pada tiap barang.

Melansir dari bctemas.beacukai.go.id, Bea Cukai memiliki tugas pokok, yakni melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun fungsi dari Bea Cukai adalah sebagai berikut:

1. Memberi fasilitas perdagangan, di antaranya melaksanakan tugas titipan dari instansi lain.

2. Melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri.

3. Melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya.

4. Memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.

Halaman:

Editor: Fitroh Kurniadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X