7 Syarat Mudik Gratis 2023 'Sepeda Motor Naik Kapal Laut'

- Minggu, 19 Maret 2023 | 13:01 WIB
Mudik gratis 2023 oleh Direktoral Jenderal Perhubungan Laut. (Instagram @djplkemenhub151)
Mudik gratis 2023 oleh Direktoral Jenderal Perhubungan Laut. (Instagram @djplkemenhub151)

Jatim Hari Ini - Mudik gratis menjadi suatu hal yang ditunggu-tunggu oleh para perantau.

Tahun 2023, Direktoral Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) mengadakan mudik gratis bertajuk 'Sepeda Motor Naik Kapal Laut'.

Pendaftaran online dimulai 20 Maret - 5 April 2023. Arus mudik dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada 15 dan 17 April 2023.

Sedangkan arus balik dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta pada 25 dan 28 April 2023.

Syarat dan Ketentuan

1. Peserta mudik gratis wajib mendaftarkan diri secara online ke mudikgratis.dephub.co.id dan memilih moda transportasi laut.

2. Syarat pendaftaran peserta mudik gratis:

- Identitas diri berupa KTP, SIM C dan bagi yang membawa anak di bawah 17 tahun wajib membawa Kartu Keluarga.

- Identitas atau bukti kepemilikan motor berupa STNK yang masih berlaku.

3. Bagi peserta yang berhasil mendaftar online wajib melakukan verifikasi ke posko yang sudah disediakan dengan membawa persyaratan identitas diri (KTP, SIM C dan KK) juga STNK motor, paling lambat 2 X 24 jam setelah tanggal pendaftaran online.

4. Kondisi sepeda motor:

- Layak jalan.

- Tidak boleh ada modifikasi atau aksesoris tambahan yang dapat mengganggu proses pengangkutan motor ke dalam kabin.

- Tidak boleh ada box tambahan di samping kiri, kanan ataupun belakang.

Halaman:

Editor: Fitroh Kurniadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X