Jatim Hari Ini - Kartu Tanda Penduduk sekarang memiliki versi terbarunya, yang mana disebut dengan KTP Digital.
KTP Digital ini diberlakukan secara bertahap kepada masyarakat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Yang mana, dengan harapan KTP Digital ini dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan aktivitasnya di luar ketika membutuhkan KTP.
Sehingga, masyarakat tidak perlu repot-repot lagi memfotokopi saat mengurus suatu berkas, dan tak khawatir lagi akan hilang atau rusak.
Selain itu, di dalam KTP Digital juga dilengkapi oleh fitur yang bisa tetap menjaga keamanan data diri, seperti tidak mengizinkan tangkap layar dalam aplikasi tersebut serta juga dilengkapi oleh QR code yang berubah setiap sembilan puluh detik.
Bedanya dengan KTP elektronik adalah, sudah tidak perlu lagi mencetak dalam bentuk fisik karena KTP Digital ini akan selalu ada dalam smartphone ketika membuka aplikasinya.
Berikut cara membuat KTP Digital, Sesuai pada panduan di laman website resmi e-KTP.com.
- Download aplikasi PPID via play store.
- Lakukan registrasi dengan menuliskan NIK, alamat email dan nomor telepon.
- Registrasi data diri dengan melakukan pengenalan wajah.
- Jika sudah, cek email untuk mendapatkan verifikasi.
- Lalu, klik verifikasi pada email tersebut, yang kemudian akan diarahkan ke halaman utama untuk login kembali.
Terhadap masyarakat yang tidak memiliki smartphone, Dukcapil Kemendagri akan tetap melayani dengan cara membuat e-KTP.
"Untuk itu, dukcapil Kemendagri akan tetap melayani, jika masyarakat ada yang tidak punya handphone dan terhambat jaringan, maka akan tetap kami layani dengan membuat KTP fisik dan manual seperti sekarang ini", Ujar Zudan Arif Faktullah selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri.***
Artikel Terkait
Warga Desa Ketepung Pacitan Tak Punya E-KTP Gara-Gara Blangko Habis
Lebih Dari 70 Ribu Warga Sumenep Tak ber-KTP
Dispendukcapil Kota Kediri Goes to School, Kembali ‘Jemput Bola’ Perekaman KTP-El