Jakarta, Jatim Hari Ini - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan penyelidikan atas aduan dugaan kekerasan oleh oknum polisi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam keterangan pers yang dikirim Komnas HAM ke jatimhariini.co.id, Sabtu (11/3/2023), aduan itu ditangani Komnas HAM sejak 2022.
Dugaan kekerasan itu dialami 3 orang berinisial AM, HA, dan MM.
Komnas HAM menyebut, dugaan kekerasan itu diduga dilakukan oknum anggota Polsek Kotagede dan Polsek Sewon.
“Dugaan kekerasan dan penyiksaan tersebut terjadi pada proses penyidikan tindak pidana dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang pelajar yang terjadi pada 3 April 2022 di daerah Gedongkuning, Yogyakarta,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing.
Dari laporan dan pemantauan yang dilakukan Komnas HAM, berikut rangkuman laporan dari hasil pemantauan dan penyelidikan:
A. Proses Pemantauan dan Penyelidikan
Dalam rangka pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa tersebut, Komnas HAM telah melakukan rangkaian proses pemantauan dan penyelidikan, antara lain:
1. Permintaan keterangan dari Polda DIY, Propam DIY;
2. Berdialog dengan Kuasa Hukum dan atau keluarga korban;
3. Memberikan pendapat HAM di PN Yogyakarta.
B. Kesimpulan
Berdasarkan serangkaian hasil pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan, Tim
Komnas HAM RI merumuskan kesimpulan atas kedua peristiwa tersebut sebagai
berikut:
1. Ada dugaan kekerasan terhadap A dan kawan-kawan
Artikel Terkait
Tanggapi Putusan Sidang Ferdy Sambo, Komnas HAM: Kejahatan yang Serius
Profil Hari Kurniawan Anggota Komnas HAM: Advokat Disabiltas dari Lumajang
Komisioner Komnas HAM Angkat Bicara Soal Kasus Dugaan Penyelewengan Bansos di Sawaran Kulon Lumajang