Malang, Jatim Hari Ini - Tim Advokasi Aremania Menggugat datang ke Kantor Kejati Jatim, Senin (28/11/2022). Kedatangan mereka untuk mendiskusikan progres P19 yang berujung ngambang. Koordinator Tim Advokasi Aremania Menggugat Joko Tri Tjajana SH didampingi Sam Yesta SH MH mengungkapkan, dalam kunjungan itu mereka ditemui oleh Kasipidum Kejati Jawa Timur Sofyan SH MH di ruangan media center Kejati. "Ya jika pemberkasan tersebut belum lengkap dari pihak kepolisian, dan jika laporan tersebut tidak dilaksanakan dari pihak kepolisian maka laporan berkas tersebut akan terus dikembalikan kepada pihak penyidik," jelas Joko mengutip penjelasan Kasipidum. Ia juga menyampaikan, ada ketidakwajaran yang dialami korban Tragedi Kanjuruhan. "Dimana itu mengakibatkan banyak korban kematian yang tak wajar atas penembakan gas air mata. Oleh karena itu tim advokasi mendatangi kantor hukum Kejati Jawa Timur perihal dengan P19,” ungkap Joko dalam konferensi pers. Yiyesta Baru Abadi SH MH menyebut, ada 3 poin penting yang dibicarakan dengan Kejati Jatim. Pertama, adanya unsur kesengajaan dalam tragedi kanjuruhan yang menewaskan banyak pihak. Kedua, Kejaksaan memberi petunjuk kepada pihak penyidik untuk menambahkan tersangka,dari 6 tersangka yang sudah disebutkan. Ketiga, jika kedua hal tidak dilaksanakan oleh penyidik, maka kejaksaan tinggi akan mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik agar di sempurnakan. Sementara saat disinggung terkait dengan laporan di Mapolres Malang, dirinya mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu panggilan untuk pemeriksaan saksi atas laporan yang telah dilayangkan ke Polres Malang. "Jadi kami masih menunggu panggilan untuk pemeriksaan saksi atas laporan yang telah kita buat di Polres Malang, dan untuk saksi yang kita ajukan minimal dua orang," jelasnya. Namun untuk saat ini dirinya dan tim masih fokus pada pengawalan atas laporan Model A yang saat ini berada di kejaksaan Tinggi, terkait dengan penerapan pasal 338 dan 340 KUHP. (gih/hen)