Kota Batu, Jatim Hari Ini - Kasus pencabulan terhadap anak oleh ayah tirinya di Kota Batu kembali terjadi. Pelaku adalah WD alias GARENG (42) diketahui warga Kecamatan Junrejo Kota Batu. Ia dilaporkan oleh istrinya RW (36) yang tak lain adalah ibu kandung korban yang masih pelajar. "Pelaku WD melakukan pencabulan terhadap anak berinisial SYS, pelajar yang masih berumur 12 tahun atau kelas 1 SMP," kata Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, Selasa (21/9/2022). Oskar menjelaskan, WD dilaporkan mencabuli korban saat berusia 12 tahun atau kelas 1 SMP. Korban dipaksa oleh tersangka untuk berhubungan badan dan korban menolak. Namun akhirnya tersangka berhasil menyetubuhi korban. "Saat itu alat kelamin korban sempat mengalami pendarahan, dan setelahnya tersangka mengancam korban untuk tidak bilang kepada ibunya dan dijanjikan akan dibelikan HP, namun faktanya korban tidak dibelikan handphone oleh tersangka," jelasnya. Kemudian saat korban kelas 2 SMP atau umur 13 tahun, tersangka kembali melakukan perbuatannya hingga sebanyak 3 kali. Sedangkan saat korban kelas 3 SMP atau umur 14 tahun, tersangka melakukan perbuatannya lagi sebanyak 3 kali. Sehingga dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2021 tersangka sebanyak 7 kali melakukan perbuatan persetubuhan kepada korban. Saat korban duduk di kelas 1 SMK pada tahun 2021, korban sudah tidak mau diajak bersetubuh oleh tersangka. Tetapi seringkali korban mendapatkan perlakuan pelecehan, dengan cara diraba-raba payudara dan alat kelaminnya. "Perlakuan itu biasanya dilakukan pada saat korban habis mandi, menjemur pakaian dan pada saat tidur malam hari," terang AKBP Oskar. Akhirnya korban merasa tidak kuat dengan kondisi yang dialaminya. Kemudian memberanikan diri cerita ke ibunya pada 23 agustus 2022. Selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Batu. Akibat perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo 76D dan Pasal 82 ayat (2) Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Sementara itu, dalam kasus ini tidak berjalan tidak nampak team pendamping P2TP2A kota batu yang turut mendampingi korban dan ibu korban dalam kasus ini. (adi/fit)