Malang, Jatim Hari Ini – Kasus dugaan kredit macet Bank Jatim Kota Batu terus berlanjut. Kasi Penkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman, SH MH mengungkapkan, jika proses perkara Bank Jatim Kota Batu masih dalam tahap koordinasi. "Untuk perkara ini masih proses koordinasi dengan BPKP (badan pemeriksa keuangan provinsi) Jatim guna penentuan kerugian keuangan negara," terangnya saat dihubungi jatimhariini.co.id via telepon, di hubungi via telepon, Senin (27/6/2022). Sementara itu, Sulianto, SH, MH, PH, penasehat hukum WP menyatakan, jika proses yang sedang berjalan di Kejati Jatim, dirinya meminta agar semua pihak yang diduga terlibat sebagai aktor intelektualnya turut diperiksa. "Periksa siapapun yang diduga terlibat dan siapa aktor intelektualnya," terangnya. Ia menambahkan, jika kliennya sudah membeberkan semua informasi itu kepada penyidik, siapa yang diduga menggunakan. “Dan siapa yang telah mengatur terkait itu, penyidik yang bisa membongkar,” tegasnya. Sulianto menekankan, ketika kliennya dianggap tengah melawan hukum terkait perkara yang sedang bergulir di Kejati, ia berharap penyidik juga mengembangkan siapa saja yang diduga turut serta terlibat. "Klien kami tadi juga diperiksa lagi di Kejati Jatim," imbuhnya. Diketahui, pemeriksaan Debitur Bank Jatim inisial WP di lantai 5 Ruang Pidsus Kejati Jatim atas dugaan perkara kredit macet di Bank Jatim Cabang Batu, dilakukan pada Rabu (8/6/2022). Terkait pemeriksaan itu, kliennya ditanyakan seputar aliran dana dan terkait proses persetujuan kredit di bank jatim cabang batu seperti apa. Menariknya terkait pemeriksaannya, menurut Suli, juga disebut-sebut bahwa ada beberapa orang yang mengatur semua itu. Perlu diketahui, sebelumnya Fathur juga menyampaikan untuk perkara Bank Jatim Cabang Batu pada tanggal 8 Juni 2022 sudah 11 saksi yang diperiksa. Dari internal bank, sejumlah 9 orang, eksternal 2 orang. (hen/adi)