Malang, Jatim Hari Ini - Persidangan ke-9 kasus dugaan pelecehan seksual oleh JEP di Selamat Pagi Indonesia (SPI) kembali digelar, dengan menghadirkan saksi fakta AGS oleh jaksa penuntut umum. Persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang, pada Rabu (11/5/2022). Dari pantauan jatimhariini.co.id, Hingga persidangan yang ke-9 ini, belum ada tanda-tanda akan dilakukan penahanan terhadap terdakwa, JEP. Sesuai permohonan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada majelis hakim yang telah diajukan dalam persidangan sebelumnya. Menanggapi hal ini, praktisi hukum universitas brawijaya malang, Sholehuddin SH.MH, sangat menyayangkan sikap majelis hakim belum menyetujui permohonan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa JEP. "Harusnya dalam kasus kesusilaan seperti ini, seorang yang sudah dinyatakan sebagai terdakwa harusnya sudah dilakukan penahanan, mengingat ini kan berkaitan dengan perilaku moral,"ungkap dosen FH UB ini pada jatimharini.co.id. Lebih lanjut ia menekankan jika yang dalam kehidupan bermasyarakat nilai moral itu tak ternilai, sehingga jika sampai saat ini, terlebih diduga pelaku sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan disidangkan atas kasus yang disangkakan dan belum dilakukan penahanan, tentunya ini sangat mencederai kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan. Meskipun dalam hukum acara terdapat dua pandangan baik secara objective dan subjective untuk terdakwa dilakukan penahanan, pandangan subjective ini seperti, ditakutkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan secara objektif ini berkaitan dengan norma-norma yang ada di masyarakat, imbuh pria berdarah Madura ini. "Na jika hingga dihadapkan di depan majelis sebagai terdakwa JEP masih belum ditahan, ini menjadi pertanyaan, apa alasan majelis tidak melakukan penahanan, mengingat majelis juga punya kewenangan untuk melakukan penahan," pungkasnya. Sementara itu, Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo, SH.MH, saat di telepon jatimhariini.co.id, pada rabu (11/5/2022), mengungkapkan jika benar, jika hingga persidangan hari ini, permohonan JPU kepada majelis hakim terkait penahanan terdakwa JEP masih belum dikabulkan. "Permohonan dari JPU untuk penahanan terdakwa masih belum dikabulkan," ungkapnya Sedangkan saat ditanya terkait dengan pertimbangan JPU mengajukan permohonan penahanan terdakwa JEP, Edi menyampaikan, semua sudah disampaikan secara tertulis dalam surat permohonan dan juga telah dibacakan di depan majelis. “Saat ini kita sedang menunggu keputusan majelis mas,” imbuhnya saat mengakhiri percakapan. (adi/fit)