Mulai Januari 2023, Bapenda Kabupaten Madiun Lakukan Penagihan Door to Door ke Penunggak PBB-P2

- Selasa, 13 Desember 2022 | 16:37 WIB
Sekretaris Bapenda Kabupaten Madiun Ary Nursurahmat.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Madiun Ary Nursurahmat.

Madiun, Jatim Hari Ini - Mulai awal Januari 2023, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun akan melakukan penagihan door to door ke penunggak PBB-P2 yang jatuh tempo pada tanggal 30 September 2022. Pembayaran PBB-P2 setelah jatuh tempo dikenai denda sebesar 2% per bulan dan pembayaran di Bulan Desember ini untuk PBB P2 tahun pajak 2022 dendanya sudah 6%. “Denda ini sesuai dengan Perda Nomor 12 tahun 2010 tentang Pajak Daerah,” jelas Sekretaris Bapenda Kabupaten Madiun Ary Nursurahmat pada jatimhariini.co.id, Selasa (13/12/2022). Ary juga menjelaskan, sampai dengan Desember ini realisasi pembayaran PBB-P2 mencapai 98,55% dari target APBD 2022 sebesar Rp 25 miliar. “Masih ada waktu bagi wajib pajak sampai dengan 30 Desember 2022 sebelum tutup tahun anggaran 2022,  untuk segera melunasi kewajiban PBB-nya,” jelasnya. Untuk lebih jelas lagi, Bapenda Kabupaten Madiun juga memberikan informasi kepada wajib pajak melalui website Bapenda dan media cetak/elektronik/online. “Saat ini kami juga telah memasang banner di beberapa tempat yang mudah diperhatikan masyarakat Kabupaten Madiun,” ungkapnya. Terkait dengan kemudahan, pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan di seluruh Kantor Desa/Kelurahan. Juga dapat dilakukan langsung ke Bank Jatim, Tokopedia, Indomaret, Alfamart, dan BUMDES yang sudah bekerjasama dengan Bank Jatim. “Disamping itu kami juga akan berkeliling kembali ke desa-desa,” ujarnya. Bapenda Kabupaten Madiun juga mempublikasikan kepada wajib pajak untuk segera membayar pajaknya, menggunakan mobil keliling yang telah disiagakan. "Apabila sampai dengan tutup tahun anggaran tanggal 30 Desember 2022, Wajib Pajak PBB P2 belum melunasi kewajibannya. Maka di awal tahun 2023 akan kami lakukan penagihan secara door to door, bekerjasama dengan petugas pemungut pemerintah desa/kelurahan dan kecamatan," tandasnya. (dhan/fit)

Editor: Jatim Hari Ini

Tags

Terkini

X