Madiun, Jatim Hari Ini - Unit Opsnal gabungan Satreskrim Polres Madiun dengan Polres Ponorogo berhasil mengamankan pelaku pencurian mobil pikap Mitsubishi L300 warna hitam tahun 2017 dengan Nopol AA 1690 ML. Pencurian itu terjadi di ruko Ngepeh, Jalan Surabaya, Madiun 25 Agustus 2022 lalu. Gerak cepat Satreskrim Polres Madiun akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (14/10/2022) sekira pukul 21.30 WIB di SPBU Bangunsari Mejayan Caruban ketika akan mengisi BBM. Pelaku diantaranya berinisial R (32), alamat Desa Omben Kecamatan Omben Sampang, Z (30) asal Desa Ombul Kecamatan Kedungdung Sampang, MS (38) asal Desa Ombul Sampang yang kini ditahan di Polres Ponorogo. Sedangkan untuk H, warga Desa Tambelangan Kecamatan Tambelangan Sampang kini masih buron. Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo melalui Wakapolres Madiun Kompol Ricky mengungkapkan, awalnya keempat tersangka berniat berangkat ke Jakarta untuk belajar silat melalui gurunya tersangka Z dengan mengendarai satu unit mobil Honda Jazz. “Kemudian ketika sampai di tol Caruban tersangka H (DPO) meminta keluar lewat jalur arteri,” jelasnya, Jumat (25/11/2022) Selanjutnya ketika melewati jalan di sekitar daerah Saradan, tersangka H melihat mobil pikap L300 yang terparkir di depan salah satu ruko. Kemudian tersangka H meminta berhenti dan keluar bersama tersangka R. Dengan berbekal kunci T akhirnya H dan R berhasil mencuri kendaraan mobil pick up L300 kemudian kembali ke Madura untuk dijual kepada tersangka U asal Banyuwates Sampang yang kini masih buron. Dari hasil penyelidikan petugas,tersangka telah melakukan pencurian sebanyak 4 kali di TKP yang berbeda yaitu sebanyak 2 kali di Madiun dan 2 kali di Ponorogo. “Untuk tersangka akan dikenai pasal 363 (1) 4e ,5e KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun," tandasnya (rif/pur/fit)